MENU

Iklan

IKUTI KAMI

Mobile Apps

Dirut Edy Macan Apresiasi, Polres Sumenep Gercep Tindak Penyerobotan Lahan, TKP Langsung Diolah.

Tuesday, July 29, 2025, July 29, 2025 WIB Last Updated 2025-07-29T14:06:02Z


Sumenep, 29 Juli 2025. Kompas Jurnal – Polres Sumenep menunjukkan kesigapan dalam menangani dugaan kasus penyerobotan dan pengerusakan lahan milik warga. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Mandala, RT 01/RW 01, Kampung Pandi, Kecamatan Rubaru.

Sebelum laporan resmi diajukan, sudah pernah dimediasi di kantor desa lebih dari 4 kali, akan tetapi belum menemukan titik temu. SS dan NR masih ngotot bahwa lahan itu miliknya. Seorang warga berinisial SR resmi melaporkan pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Dalam laporannya, SR menyebut dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial SS dan NR, yang diduga telah menyerobot tanah milik SR yang telah bersertifikat resmi atas nama pelapor.

Menanggapi laporan tersebut, Satuan Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Sumenep yang dipimpin oleh Kanit Pidum Aiptu Asmuni, S.H., M.Kn., langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada hari yang sama.

“Kami menerima laporan dari warga terkait dugaan penyerobotan tanah. Hari itu juga kami langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran laporan dan mengamankan bukti awal,” ujar Aiptu Asmuni di lokasi.

Tim penyidik saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan dokumen kepemilikan tanah sebagai bahan verifikasi.

Tindakan penyerobotan lahan merupakan perbuatan melawan hukum dan termasuk dalam kategori tindak pidana. Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menjual, menukarkan, menyewakan, menggadaikan, menggunakan atau menguasai barang tidak bergerak, padahal diketahui bahwa barang itu bukan miliknya dan bahwa orang lain mempunyai hak di situ, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Apabila tindakan penyerobotan lahan dilakukan disertai kekerasan atau ancaman, maka pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP (kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama) yang dapat menambah berat sanksi pidana.

Polres Sumenep mengimbau kepada masyarakat yang mengalami permasalahan serupa agar tidak ragu melapor. Laporan yang cepat akan mempercepat proses hukum dan pencegahan konflik horizontal di masyarakat.

“Kami berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Setiap laporan warga akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Aiptu Asmuni.

Hingga berita ini diturunkan, kasus masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. 

Redaksi: Tim
Editor: Amanda

Komentar

Tampilkan

  • Dirut Edy Macan Apresiasi, Polres Sumenep Gercep Tindak Penyerobotan Lahan, TKP Langsung Diolah.
  • 0

Edi Macan bersama Eri Cahyadi Walikota Surabaya

Edi Macan bersama Eri Cahyadi Walikota Surabaya
Direktur Utama PT Edy Macan Multimedia Center "Edi Prayitno"

Bitcoin