MENU

Iklan

IKUTI KAMI

Mobile Apps

Dugaan Suap Kepala Dusun Pacet: Transaksi Jabatan di Balik Chat WhatsApp Istri Pejabat!

Friday, July 11, 2025, July 11, 2025 WIB Last Updated 2025-07-12T05:31:32Z


Mojokerto, 10 Juni 2025Kompas Jurnal – Pacet kembali dihebohkan dengan munculnya dugaan kasus baru yang menyeret nama seorang kepala dusun, di tengah belum terungkapnya kasus pengeboran liar di wilayah Cempokolimo. Kali ini, tim Investigasi Radar CNN Online menemukan adanya lembaran dan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan praktik jual beli jawaban pencalonan kepala dusun, mengarah pada indikasi suap dan manipolitik.

Saat dikonfirmasi, Sugeng Hidayat, Kepala Dusun Pasinan, Pacet, Mojokerto, membantah adanya transaksi seperti yang tercantum dalam bukti chat tersebut. Padahal, dalam tangkapan layar yang diterima redaksi, terlihat jelas nominal uang serta penyebutan beberapa nama oknum yang diduga menerima aliran dana.

Pak Sugeng beralasan bahwa dana tersebut hanya digunakan untuk keperluan perayaan dan rasa syukur pribadi. Namun demikian, dalam isi percakapan yang diduga dikirim oleh istri beliau, disebutkan nama-nama pihak seperti BPD, Camat, dan Lurah. Salah satu kutipan isi chat menyebut:  "Pertama bayar 100 mbak, trus 25 gwe pelantikan BPD nang omah dwe" / "Pertama bayar 100, mbak, lalu 25 untuk pelantikan BPD di rumah sendiri"

Percakapan ini kemudian beredar ke salah satu anggota lembaga, hingga akhirnya menarik perhatian publik dan mendorong tim Investigasi Radar CNN Online untuk mendalaminya lebih lanjut.

Rencananya, temuan ini akan dilaporkan ke Unit Tipikor Polda Jatim untuk penyelidikan lebih lanjut. Namun sebelum itu, tim juga akan melakukan klarifikasi lanjutan kepada pihak Kelurahan, Kecamatan, dan BPD guna memastikan konteks sebenarnya dari isi chat tersebut.

Apabila dalam proses investigasi terbukti bahwa percakapan tersebut mengandung unsur suap atau manipolitik, maka pihak yang terlibat dapat dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Pelaku dapat dijatuhi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta/atau denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp250 juta.

Tim Investigasi Radar CNN Online akan terus mengawal perkembangan kasus ini, termasuk menggali informasi tambahan dari masyarakat dan pihak kelurahan yang disebut dalam chat. Jika dugaan ini terbukti benar, maka publik patut bertanya: di mana peran APH dan KPK dalam menyikapi indikasi suap yang terjadi di depan mata?

Redaksi: Tim
Editor: Muses

Komentar

Tampilkan

  • Dugaan Suap Kepala Dusun Pacet: Transaksi Jabatan di Balik Chat WhatsApp Istri Pejabat!
  • 0

Edi Macan bersama Eri Cahyadi Walikota Surabaya

Edi Macan bersama Eri Cahyadi Walikota Surabaya
Direktur Utama PT Edy Macan Multimedia Center "Edi Prayitno"

Bitcoin