Gugatan PT SCA Tidak Diterima, Pengadilan Menangkan Keluarga Pekerja yang Meninggal Saat Bekerja.


Mojokerto, Jawa Timur. Kompas Jurnal – Pengadilan akhirnya memutuskan untuk tidak menerima gugatan yang diajukan oleh PT SCA terhadap pihak tergugat, yakni keluarga seorang pekerja yang meninggal dunia saat bekerja di perusahaan tersebut. Putusan ini disambut dengan rasa syukur dan lega oleh pihak tergugat, setelah melewati proses persidangan yang cukup panjang dan melelahkan, Senin (21/07/2025).
“Perkara kita menang, Pak. Gugatan PT SCA tidak diterima,” ujar Afiffatah, S.H., kuasa hukum tergugat, melalui pesan singkat pada Senin (21/07/2025). Ia menegaskan bahwa perjuangan panjang dalam mencari keadilan akhirnya membuahkan hasil.
“Sampaikan kepada semuanya bahwa kita memenangkan perkara dalam mencari keadilan. Persidangan yang cukup berlarut-larut akhirnya membawa keadilan dan kepastian hukum bagi pihak tergugat,” lanjutnya.
Dalam perkara ini, PT SCA—perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan kayu—menggugat pihak keluarga korban, yang merupakan ahli waris dari almarhum pekerja. Ironisnya, pekerja tersebut meninggal dunia saat sedang melaksanakan tugas di lingkungan perusahaan. Namun demikian, pihak PT SCA tidak memberikan santunan yang layak kepada keluarga korban.
Fakta tersebut menimbulkan keprihatinan dari berbagai pihak, mengingat seharusnya perusahaan bertanggung jawab atas keselamatan dan hak-hak pekerja.
Dengan dimenangkannya pihak tergugat, pengadilan dinilai telah berpihak pada prinsip keadilan dan kemanusiaan. Putusan ini juga menjadi angin segar bagi masyarakat luas, bahwa hukum masih dapat menjadi instrumen perlindungan bagi pihak-pihak yang tertindas.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi setiap perusahaan agar lebih bertanggung jawab terhadap keselamatan kerja serta pemenuhan hak-hak buruh di bawah naungannya.
Redaksi: Red
Editor: Amanda
- Gugatan PT SCA Tidak Diterima, Pengadilan Menangkan Keluarga Pekerja yang Meninggal Saat Bekerja.
- 0