MENU

Iklan

IKUTI KAMI

Mobile Apps

JAWAPES Laporkan Oknum ke Polres Pasuruan, Kepemimpinan Sah Dipastikan Berdasarkan SK Kemenkumham.

Saturday, July 5, 2025, July 05, 2025 WIB Last Updated 2025-07-05T09:47:23Z

Pasuruan, 5 Juli 2025. Kompas Jurnal – Jaringan Warga Peduli Sosial (JAWAPES) secara tegas mengambil langkah hukum atas penyalahgunaan nama dan logo organisasi oleh oknum yang mengaku sebagai pengurus Ormas JAWAPES. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM JAWAPES Jawa Timur telah melaporkan kasus ini ke Polres Pasuruan melalui Surat Pengaduan Nomor 098/S.P/DPD-J.P/VII/2025 tertanggal 3 Juli 2025.

Ketua DPD LSM JAWAPES Jawa Timur, Sugeng Samiadji, menyebutkan bahwa pihaknya menemukan aktivitas ilegal yang mencatut nama dan atribut JAWAPES di Desa Pakijangan, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan nama JAWAPES. Ini sudah masuk ranah pidana,” ujarnya, Jumat (4/7/2025).

Kepengurusan lama di bawah Ketua Umum Juni Hari telah berakhir setelah menjabat dua periode, yakni 2012–2017 dan 2017–2022. Karena terjadi kekosongan, Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB) digelar pada 11 Juli 2024 dan secara aklamasi menetapkan H. Edy Rudyanto, S.H., M.H., CLA, CPLA, CPM, CPArb sebagai Ketua Umum.

Kepengurusan baru tersebut disahkan melalui Akta Notaris Rizky Ayu Nataria El Chidtian, S.H., M.Kn. Nomor 15 tanggal 22 Mei 2025 dan Surat Keputusan Kemenkumham RI Nomor AHU-0000881.AH.01.08.Tahun 2025. Dengan demikian, hanya kepengurusan JAWAPES di bawah H. Edy Rudyanto dan Sekretaris Jenderal Rizal Diansyah Soesanto, S.T., CPLA yang sah secara hukum.

Ketua Umum H. Edy Rudyanto menyampaikan bahwa polemik ini cukup dihadapi dengan senyuman.

“Kami sudah memberikan masa sanggah selama enam bulan, yang juga dipublikasikan melalui lebih dari 100 media, namun tidak ada tanggapan,” jelasnya.

Sekretaris Jenderal Rizal Diansyah Soesanto mengimbau masyarakat agar tidak terjebak oleh kelompok yang mengaku-ngaku sebagai bagian dari JAWAPES.

“Sekarang semua legalitas bisa dicek secara daring. Jika tidak memiliki SK Kemenkumham, berarti ilegal,” tegas Rizal.

Wakil Ketua DPP JAWAPES, Achmad Rifai, menambahkan bahwa jika ada pihak yang masih merasa sebagai pendiri, sebaiknya datang langsung ke kantor resmi organisasi.

“Tidak perlu gembar-gembor di media dengan bahasa yang diplintir. JAWAPES memiliki legalitas dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Silakan selesaikan secara organisasi agar mendapatkan kepastian hukum yang jelas, bukan malah membangun opini,” ungkap Rifai.

Sementara itu, Abdul Kadir alias Yanto, yang mengaku sebagai bendahara Ormas JAWAPES, mengeluhkan adanya tekanan dari pihak LSM JAWAPES. Namun hingga kini, kelompoknya belum dapat menunjukkan SK Kemenkumham maupun akta notaris yang sah.

Legal Affair DPP JAWAPES, Dr. Suwito, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi langsung ke Kemenkumham. Hasilnya, hanya ada satu nama Jaringan Warga Peduli Sosial yang terdaftar secara resmi, yakni dengan kepengurusan H. Edy Rudyanto dan Rizal Diansyah Soesanto.

Laporan ini mengacu pada UUD 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 juncto Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, KUHP Pasal 263 dan 264, Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, serta dokumen legal JAWAPES yang telah sah dan diumumkan secara terbuka.

Redaksi: Red
Editor: Amanda

Komentar

Tampilkan

  • JAWAPES Laporkan Oknum ke Polres Pasuruan, Kepemimpinan Sah Dipastikan Berdasarkan SK Kemenkumham.
  • 0

Edi Macan bersama Eri Cahyadi Walikota Surabaya

Edi Macan bersama Eri Cahyadi Walikota Surabaya
Direktur Utama PT Edy Macan Multimedia Center "Edi Prayitno"

Bitcoin