Kawal Sidang Kasus Penganiayaan Berujung Kematian di Gadang, Keluarga Korban Minta Bantuan Hukum ke KHYI.


Malang, Kompas Jurnal – Sidang perdana kasus penganiayaan yang berujung kematian digelar di Pengadilan Negeri Malang pada Rabu (23/07/2025). Dua orang terdakwa, yakni Amat Muliyadi alias Mul dan Yanuar Arifin alias Ipin, resmi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum atas dugaan penganiayaan berat terhadap M. Raditya alias Adek, seorang sopir mikrolet yang meninggal dunia akibat dianiaya di kawasan Terminal Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin, 3 Maret 2025 sekitar pukul 13.42 WIB. Menurut dakwaan jaksa, insiden ini berawal dari persoalan sepele mengenai antrean mikrolet. Ketegangan muncul saat korban menegur posisi antrean kendaraan yang dianggap tidak sesuai, hingga akhirnya terjadi cekcok mulut yang berujung pada aksi kekerasan fisik.
“Korban sempat menegur para terdakwa soal antrean. Namun, bukannya mereda, perselisihan itu justru berakhir dengan pemukulan dan tendangan membabi buta oleh kedua terdakwa,” ungkap jaksa dalam persidangan.
Akibat penganiayaan tersebut, korban terjatuh dan tak sadarkan diri setelah menerima pukulan di bagian wajah dan tubuh. Dalam dakwaan disebutkan, korban sempat kejang-kejang setelah diinjak-injak, sebelum akhirnya dilarikan ke RSUD Kota Malang. Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong.
Hasil Visum et Repertum dari RSUD menyatakan bahwa korban mengalami luka memar di kepala, dahi, punggung, dan lengan kiri, serta luka lecet pada punggung dan jari-jari tangan kiri. Luka-luka tersebut diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul. Meski penyebab pasti kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam, kondisi luka luar mengindikasikan adanya kekerasan serius.
Jaksa Penuntut Umum menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP sebagai dakwaan subsider, yakni penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sementara itu, keluarga korban yang diwakili oleh Angga Roikresna (anak dari korban) turut hadir dalam persidangan dan menyatakan harapan agar keadilan ditegakkan secara menyeluruh.
Demi mendukung proses hukum dan memastikan hak-hak korban terpenuhi, pihak keluarga memberikan kuasa hukum kepada Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI).
“Benar, pihak keluarga korban meminta bantuan kepada kami, dan kami siap mengawal serta memperjuangkan keadilan bagi almarhum yang meninggal dalam kejadian tragis tersebut,” ujar Dwi Indrotito, Direktur KHYI.
Redaksi: Samsudin
Editor: Amanda
- Kawal Sidang Kasus Penganiayaan Berujung Kematian di Gadang, Keluarga Korban Minta Bantuan Hukum ke KHYI.
- 0