Polsek Tikung Sosialisasikan Surat Edaran Penutupan Kafe, Warkop, dan Tempat Hiburan Malam.


Lamongan, 8 Juli 2025. Kompas Jurnal — Dalam rangka menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat menjelang kegiatan Syuran dan Pengesahan Warga Baru Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Tahun 2025, Polsek Tikung bersama unsur terkait melaksanakan sosialisasi dan imbauan kepada para pemilik kafe, warkop, dan tempat hiburan malam di wilayah hukum Polsek Tikung.
Pada Selasa, 8 Juli 2025, mulai pukul 13.00 hingga 14.00 WIB, petugas gabungan yang terdiri atas:
-
Aiptu Ketut G. B. (Ps. Kanit Samapta)
-
Eko Dedy (Kasi Trantib)
-
Aipda Aan
-
Kopral Endro
melakukan kunjungan langsung ke sejumlah warkop dan kafe di sepanjang Jalan Raya Mantup–Tikung. Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan dan mensosialisasikan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan Nomor: 300/23/413.126/2025 tanggal 7 Juli 2025, tentang penutupan sementara kafe/tempat hiburan malam dan warkop pada malam Syuran dan Pengesahan Warga Baru PSHT.
Langkah ini diambil sebagai upaya antisipatif agar tidak terjadi kerumunan massa yang dapat mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama berlangsungnya acara besar tersebut. Diharapkan, seluruh pemilik usaha dapat mematuhi surat edaran tersebut dan turut serta menjaga kondusivitas wilayah.
Polsek Tikung mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya ini demi terciptanya lingkungan yang aman dan tertib.
Redaksi: Makruf
Editor: Amanda
- Polsek Tikung Sosialisasikan Surat Edaran Penutupan Kafe, Warkop, dan Tempat Hiburan Malam.
- 0