MENU

Iklan

IKUTI KAMI

Mobile Apps

Proyek Drainase Rp 340 Juta di Kelurahan Periuk Diduga Mangkrak, CV Ananta Abadi Semesta Dinilai Lamban, Warga Menyoroti!

Tuesday, July 22, 2025, July 22, 2025 WIB Last Updated 2025-07-22T10:18:08Z


Kota Tangerang, Kompas Jurnal — Proyek peningkatan sistem drainase lingkungan dan pembangunan saluran gorong-gorong di RW 09, Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Tahun Anggaran 2025 senilai Rp 340.855.000, kini menuai sorotan tajam.

Pantauan langsung tim media RadarCNN di lokasi proyek menunjukkan tidak adanya aktivitas pekerjaan. Pekerjaan yang tampak sudah dilakukan pun dinilai amburadul. Pemasangan box culvert terlihat asal gali dan asal pasang, tanpa memperhatikan standar teknis yang ditetapkan, sehingga menimbulkan kekhawatiran mengenai daya tahan proyek serta efektivitasnya dalam jangka panjang.

Proyek ini dilaksanakan oleh CV Ananta Abadi Semesta. Namun, saat dikonfirmasi, perwakilan dari perusahaan tersebut menyatakan bahwa proyek tersebut bukan dikerjakan langsung oleh mereka, melainkan oleh pihak lain yang meminjam nama perusahaan.

"Kami tidak mengerjakan proyek itu. Yang mengerjakan adalah teman kami yang menggunakan nama CV," ujar sumber dari CV Ananta Abadi Semesta melalui sambungan telepon.

Sementara itu, Sekretaris Kelurahan Periuk, Setyo Pambudi, mengatakan bahwa pihak kelurahan hanya bertugas melakukan pemantauan lapangan.

"Kami hanya monitoring. Seluruh kegiatan proyek ini berada di bawah pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)," jelasnya.

Menanggapi temuan tersebut, sejumlah pihak mendesak Dinas PUPR Kota Tangerang untuk segera memberikan klarifikasi secara terbuka. Jika benar proyek dikerjakan oleh pihak yang tidak sah secara hukum, hal ini dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan:

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Hingga berita ini ditayangkan, tidak tampak adanya kelanjutan pekerjaan di lapangan. Pihak CV Ananta Abadi Semesta maupun Dinas PUPR Kota Tangerang juga belum memberikan klarifikasi resmi.

RadarCNN akan terus melakukan pemantauan dan investigasi untuk memastikan akuntabilitas serta transparansi dalam penggunaan dana publik.

Redaksi: Tim
Editor: Amanda


Komentar

Tampilkan

  • Proyek Drainase Rp 340 Juta di Kelurahan Periuk Diduga Mangkrak, CV Ananta Abadi Semesta Dinilai Lamban, Warga Menyoroti!
  • 0

Edi Macan bersama Eri Cahyadi Walikota Surabaya

Edi Macan bersama Eri Cahyadi Walikota Surabaya
Direktur Utama PT Edy Macan Multimedia Center "Edi Prayitno"

Bitcoin