TRAGIS! PEKERJA ALAMI KECELAKAAN KERJA, MALAH DIPECAT: PT GMCP DIDUGA KEBAL HUKUM KETENAGAKERJAAN.


Gresik, 25 Juli 2025. Kompas Jurnal – Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak di lingkungan PT Graha Makmur Cipta Pratama (GMCP) kembali memicu kemarahan publik. Setelah somasi yang diajukan oleh Win Supriyanto atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, kini muncul kembali korban baru. Kali ini menimpa Rayhan Hadi Pratama, yang diberhentikan secara sepihak saat masih dalam kondisi luka akibat kecelakaan kerja.
Ironis dan memilukan, Rayhan diberhentikan tanpa pemberitahuan resmi, padahal ia masih menjalani masa pemulihan dari insiden kerja yang dialaminya. Pemecatan ini bahkan dilakukan saat korban tidak dalam kondisi mampu membela diri atau memberikan klarifikasi atas keputusan tersebut.
Perlakuan ini mendapat sorotan tajam dari Ketua Presidium DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia, Gus Aulia, S.E., M.M., S.H., yang menyatakan telah menerima informasi langsung dari pihak internal korban.
“Ini sungguh mencederai rasa keadilan. Korban sedang terluka karena kecelakaan kerja—bukannya diberi santunan atau dukungan, malah langsung diberhentikan secara sepihak. Ini pelanggaran terang-terangan terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan,” tegas Gus Aulia, Kamis (25/7/2025).
Ia menilai tindakan perusahaan tersebut bukan hanya tidak etis dan tidak manusiawi, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk pelanggaran hukum yang serius. Untuk itu, pihaknya mendesak agar instansi terkait, khususnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), segera turun tangan dan melakukan investigasi mendalam terhadap PT GMCP.
Perlu diketahui, kasus ini bukan yang pertama menimpa pekerja di perusahaan tersebut. Sebelumnya, Win Supriyanto, mantan petugas keamanan, telah mengajukan somasi hukum melalui kuasa hukumnya, Debby Puspita Sari, S.H., atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi sejak 2017 hingga 2025.
Dalam somasinya, Win menyampaikan sejumlah permasalahan, mulai dari tidak adanya kontrak kerja yang sah, keterlambatan pendaftaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, hingga PHK tanpa proses komunikasi atau pemberitahuan resmi.
Kasus ini pun telah ditindaklanjuti oleh Disnaker Gresik dan Disnaker Provinsi Jawa Timur. Kepala Bidang Perselisihan Disnaker Gresik, Utut Aridyanto, membenarkan bahwa proses penyelesaian tengah berlangsung dan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait akan segera dilakukan.
Gus Aulia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini secara ketat, dengan melibatkan media dan elemen masyarakat sipil guna memastikan terciptanya keadilan yang transparan.
“Ini bukan hanya tentang satu atau dua korban. Ini menyangkut martabat hukum ketenagakerjaan dan keadilan sosial bagi para buruh. Negara harus hadir melindungi rakyat dari kezaliman korporasi,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Graha Makmur Cipta Pratama yang berlokasi di Kebomas, Gresik, belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi terkait nasib Rayhan Hadi Pratama—korban kecelakaan kerja yang kini juga menjadi korban pemecatan sepihak.
Redaksi: Moch
Editor: Amanda
- TRAGIS! PEKERJA ALAMI KECELAKAAN KERJA, MALAH DIPECAT: PT GMCP DIDUGA KEBAL HUKUM KETENAGAKERJAAN.
- 0