Diduga! Polisi Tetapkan Makin, Pemilik Tambang Galian C Ilegal Asal Balongpanggang Gresik, Sebagai Tersangka.


Gresik, 19 Agustus 2025. Kompas Jurnal – Kepolisian Resor (Polres) Gresik resmi menetapkan Makin, warga asal Desa Ngasin, Dusun Tologogede, Kecamatan Balongpanggang, sebagai tersangka kasus tambang tanah galian C ilegal yang beroperasi di Dusun Tempel, Desa Wedani, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti bahwa kegiatan tambang tersebut dilakukan tanpa mengantongi izin pertambangan (IUP). Aktivitas penambangan ilegal ini disebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan, merusak jalan desa akibat lalu lalang truk pengangkut, dan menimbulkan keresahan warga.
“Sudah kita tetapkan tersangka dan kita jerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni, didampingi Unit Tipiter, Selasa (19/8/2025).
Dari hasil pemeriksaan, Makin sempat berdalih bahwa urusan izin telah diserahkan kepada perangkat desa setempat. Namun, hasil penelusuran menunjukkan izin tersebut tidak sah alias ilegal. Hal itu juga memicu kemarahan Kepala Desa Gedang Kulut, H. Saroni, karena penambangan dilakukan tanpa sepengetahuan maupun izin resmi dari pemerintah desa.
Kasus ini terungkap setelah laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas tambang ilegal selama satu minggu terakhir. Polres Gresik pun turun tangan dan menindaklanjuti laporan tersebut hingga menetapkan pemilik tambang sebagai tersangka.
Polisi menegaskan akan menindak tegas praktik tambang ilegal yang merugikan masyarakat, merusak lingkungan, dan mengabaikan aturan hukum yang berlaku.
Redaksi: H. Shadiq
Editor: Mnd
- Diduga! Polisi Tetapkan Makin, Pemilik Tambang Galian C Ilegal Asal Balongpanggang Gresik, Sebagai Tersangka.
- 0