MENU

Mobile Apps

Hanya dalam 14 Jam, Polisi Ungkap Kasus Mutilasi di Pacet Mojokerto, Suami Siri Korban Jadi Tersangka

Monday, September 8, 2025, September 08, 2025 WIB Last Updated 2025-09-08T16:35:05Z

 

Mojokerto, Kompas Jurnal – Kasus pembunuhan sadis disertai mutilasi yang menggemparkan warga Pacet, Mojokerto, berhasil diungkap Satreskrim Polres Mojokerto hanya dalam waktu 14 jam. Polisi mengamankan pelaku bernama Alvi Maulana (24), suami siri dari korban berinisial TAS (25).

Kapolres Mojokerto, AKBP Ilhram Kustarto, S.I.K., menjelaskan peristiwa bermula dari pertengkaran di rumah kos korban. Saat hendak masuk, pelaku mendapati pintu terkunci. Setelah menunggu sekitar satu jam, korban akhirnya membuka pintu sambil melontarkan kata-kata kasar yang memicu emosi pelaku.
“Pertengkaran yang berulang ditambah tekanan ekonomi diduga menjadi pemicu utama. Pelaku kemudian mengambil pisau dapur dan menusukkannya ke leher korban hingga meninggal. Tubuh korban lantas dimutilasi di kamar mandi kos,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers, Senin (8/9/2025).
Bagian kepala korban disembunyikan di belakang lemari, sementara potongan tubuh lain berencana dibuang ke kawasan Pacet. Polisi yang bergerak cepat dengan bantuan tim Inafis dan forensik berhasil mengidentifikasi pelaku, hingga akhirnya menangkap Alvi pada Minggu dini hari (7/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku pernah bekerja di rumah jagal sapi sehingga memiliki keterampilan melakukan mutilasi. Barang bukti yang diamankan antara lain dua pisau dapur, tiga ponsel, sepeda motor Yamaha N-Max, serta sejumlah pakaian korban.

Atas perbuatannya, Alvi dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman seumur hidup.

(Red/Asis)

Editor:Agil


Komentar

Tampilkan

  • Hanya dalam 14 Jam, Polisi Ungkap Kasus Mutilasi di Pacet Mojokerto, Suami Siri Korban Jadi Tersangka
  • 0

Bitcoin