Home /
Daerah
News
Kapolsek Gununganyar Klaim Hanya Salah Paham, Pengacara Taufik Bantah Keras dan Lanjutkan Dugaan Penganiayaan ke Propam Polrestabes Surabaya
Kapolsek Gununganyar Klaim Hanya Salah Paham, Pengacara Taufik Bantah Keras dan Lanjutkan Dugaan Penganiayaan ke Propam Polrestabes Surabaya
kompas jurnal news
Sunday, September 28, 2025, September 28, 2025 WIB
Last Updated
2025-09-28T16:46:51Z


SURABAYA, Kompas Jurnal– Klaim Kapolsek Gununganyar Iptu Sumianto Harsya Fahroni yang menyebut interpretasi terhadap klien Mohammad Mukthar hanya kesalahpahaman dibantah keras oleh Pengacara Taufik. Pengacara tersebut menegaskan bahwa kejadian itu benar-benar terjadi dan proses hukum terhadap oknum penyidik telah dilanjutkan ke Propam Polrestabes Surabaya.
Dugaan penandatanganan ini terungkap setelah Pengacara Taufik mengunggah bukti keluarga Mohammad Mukthar—terduga pelaku kasus pencurian—di media sosial. Pihak keluarga, Samidi (ayah) dan Putra (kakak), menceritakan bahwa Mukthar mengaku dianiaya agar mengakui barang yang tidak ia curi saat dibesuk di Polsek Gununganyar.
Sebelumnya, Iptu Harsya membantah tuduhan penyiksaan dan mengklaim masalah sudah selesai karena pihak keluarga telah menerima penjelasan dan menyatakan adanya kesalahpahaman. Kapolsek juga menyebut perkara Mukthar sudah P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Namun, Pengacara Taufik menolak narasi tersebut.
“Itu biasa kalau memang dibantah, tapi yang jelas bukan kesalahpahaman, tidak salah paham memang betul-betul adanya begitu sih. Kita lihat saja penyelidikannya nanti,” ujar Pengacara Taufik saat dikonfirmasi pada Sabtu (27/9/2025).
Pengacara Taufik menegaskan telah mengambil dua langkah hukum: mediasi dengan Kapolsek dan secara resmi melaporkan dugaan penyelidikan yang dilakukan oknum penyidik ke Propam Polrestabes Surabaya. Ia menyatakan akan terus mengawali kasus ini dan menunggu hasil penyelidikan Propam.
(Redaksi/Asis)
Editor:Agl
Komentar
- Kapolsek Gununganyar Klaim Hanya Salah Paham, Pengacara Taufik Bantah Keras dan Lanjutkan Dugaan Penganiayaan ke Propam Polrestabes Surabaya
- 0