MENU

Mobile Apps

Polda Jatim Tangkap 14 Tersangka Kasus Anarkis di Surabaya, Termasuk Pembakar dan Penjarah Gedung Grahadi

Saturday, September 6, 2025, September 06, 2025 WIB Last Updated 2025-09-06T15:34:15Z

 

SURABAYA, 6 September 2025. Kompas Jurnal – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menegaskan komitmennya mengungkap dan menindak tegas pelaku aksi anarkis yang terjadi pada 29–31 Agustus 2025 di Kota Surabaya. Peristiwa yang berawal dari unjuk rasa damai tersebut berakhir pada aksi perusakan, pembakaran, penjarahan, hingga robot aparat.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast , menjelaskan bahwa polisi membedakan secara tegas antara massa demonstran dengan massa perusuh.

“Kami tegaskan bahwa penanganan yang dilakukan Kepolisian saat ini terkait dengan massa perusuh, bukan massa aksi damai,” ujar Kombes Pol Abast, Jumat (5/9/2025).

Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap 9 tersangka dalam kasus pembakaran Gedung Negara Grahadi Surabaya. Dari jumlah tersebut, 1 orang dewasa dan 8 lainnya Anak Berhadapan Hukum (ABH).

  • AEP (20 ), warga asal Maluku Tengah yang berdomisili di Sidoarjo, berperan membuat lima bom molotov dari botol bir bersama empat ABH, sekaligus menjadi eksekutor pelemparan ke arah Gedung Grahadi.
  • Delapan ABH lainnya berperan beragam, mulai dari mendorong melalui grup WhatsApp, mempersiapkan bahan bakar, membuat molotov, melempar batu, hingga menjarah material besi di Grahadi.

Barang bukti yang diamankan antara pakaian pelaku lain, botol bir bekas molotov, satu unit sepeda motor, dan tiga handphone.  Para tersangka dijeratPasal 187 KUHPsubsiderPasal 187 ter KUHPdengan ancaman hukuman maksimal12 tahun penjara.

“Kesembilan tersangka ini murni melakukan tindak pidana pembakaran, bukan bagian dari penghasutan aspirasi,” tegas Abast.

Selain pembakaran, polisi juga mengungkap kasus penjarahan di Grahadi. Dua pelaku berinisial MRM (19) dan NR (17) ditangkap setelah mencuri rantai besi sepanjang tiga meter dari pagar Grahadi. Keduanya diamankan di kawasan Wonokromo bersama warga.

Di lokasi berbeda, MT (19) , warga Sampang, Madura, juga ditangkap setelah menjarah kursi lipat, jam dinding, dan lemari es dari Polsek Tegalsari yang terbakar. Barang hasil curian tersebut sudah dijual.  Para pelaku dijeratPasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal7 tahun penjara.

Polisi juga menangani kasus penandatanganan terhadap dua anggota Polda Jatim. Tersangka EKA (18 ), warga Tambak Asri, Surabaya, dengan sengaja menabrakkan sepeda motornya ke arah Briptu JWP dan Briptu RVB di kawasan Pos Polisi Taman Bungkul.

Dari tangan tersangka diamankan satu unit motor dan handphone. EKA dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 212 KUHP , dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

(Red/Asis)

Editor: Agil



Komentar

Tampilkan

  • Polda Jatim Tangkap 14 Tersangka Kasus Anarkis di Surabaya, Termasuk Pembakar dan Penjarah Gedung Grahadi
  • 0

Bitcoin