MENU

Iklan

IKUTI KAMI

Mobile Apps

Polrestabes Surabaya Musnahkan 84,7 Kg Sabu dan 40 Ribu Lebih Ekstasi, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa

Tuesday, September 9, 2025, September 09, 2025 WIB Last Updated 2025-09-09T15:51:17Z

 Surabaya, Kompas Jurnal – Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, Satnarkoba Polrestabes Surabaya menorehkan langkah tegas dengan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dalam jumlah yang fantastis. Kombespol Luthfi Sulistiawan Kapolrestabes Surabaya mengungkapkan sebanyak 84.758,02 gram sabu dan 40.328 butir ekstasi yang dihancurkan setelah terungkap dari dua kasus besar yang menyeret empat tersangka.

“Nilai ekonomis barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp127,16 miliar, dengan potensi menyelamatkan sekitar 881 ribu jiwa dari bahaya narkoba,” tutur Kombespol Luthfi, 
pada Selasa (09/09/25).
Kapolrestabes menjelaskan menyebut anggota melakukan penggerebekan di Rumah Kontrakan di wilayah Sungai Raya, Kubu Raya pada Rabu (13/8/2025), anggota berhasil menangkap dua tersangka, AR (33) dan HD (26), di sebuah rumah kontrakan di Jalan Haji Muksin, Kalimantan Barat.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menemukan 43,8 kg sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina, serta 40.328 butir ekstasi yang disamarkan dalam bungkus kopi. Selain itu, polisi juga menyita tiga tas ransel, tas kecil, dan mobil Daihatsu, katanya.
Kedua tersangka mengaku mengungkapkan Kombespol Luthfi, hanya sebagai kurir.
 Mereka diperintah oleh seorang bandar besar dengan keseimbangan antara Rp30 juta hingga Rp100 juta. Modusnya adalah menyamarkan narkoba dalam kemasan produk, serta menggunakan identitas palsu untuk mengelabui aparat. Hingga kini, bandar utama masih dalam dingin.
"Tak berhenti sampai disitu anggota Satnarkoba pada Minggu (17/8/2025). Polisi menghentikan sebuah mobil Toyota Calya berpelat nomor palsu di Jalan Raya Trans Kalimantan. Dari penggeledahan, petugas menemukan 40,8 kg sabu yang dikemas dalam plastik berlogo naga dan ikan koi," ungkapnya.
Kombes pol Luthfi mengatakan tentang penangkapan tersebut, 
polisi mengamankan dua tersangka, SH (32) dan DS (29), diamankan di lokasi. Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan di sebuah kontrakan Perumahan Komplek Mekar Sari Pelangi, dan menemukan tiga panel kotak listrik yang digunakan untuk menyamarkan barang bukti.
“Kedua tersangka mengaku mendapat ongkos sebesar Rp186 juta dari bandar, dengan janji pelunasan utang serta kehidupan lebih baik setelah pengiriman berhasil,” tandasnya.
Modus yang dipakai serupa, yakni menyamarkan sabu ke dalam ransel sebelum dipindahkan ke panel box. Identitas palsu kembali digunakan untuk memperlancar aksi mereka.
Kapolrestabes menambahkan keempat tersangka merupakan bagian dari satu jaringan besar yang terbagi dalam dua kelompok berbeda. Meski belum saling kenal, mereka menjalankan misi yang sama, yakni mengedarkan narkoba lintas Kalimantan–Jawa dengan sasaran peredaran utama di Jakarta, Bandung, dan Surabaya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati, mengingat barang bukti yang ditemukan melebihi batas 5 gram yang ditentukan undang-undang.

Kapolrestabes menegaskan, pemusnahan barang bukti ini bukan hanya bentuk komitmen aparat dalam memberantas narkoba, melainkan juga langkah nyata dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman zat mematikan ini.
“Dari barang bukti yang kami amankan, setidaknya ada sekitar 881 ribu jiwa yang berhasil kami selamatkan. Ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam menjaga masa depan bangsa,” tutupnya
(Red/Asis)

Editor: Agil
Komentar

Tampilkan

  • Polrestabes Surabaya Musnahkan 84,7 Kg Sabu dan 40 Ribu Lebih Ekstasi, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa
  • 0

Bitcoin