MENU

Iklan

IKUTI KAMI

Mobile Apps

Tudingan Kasus Seksual di Mojokerto, Pengacara Sebut Kliennya Korban Jebakan dan Tuding Polisi Bertindak Prematur

Saturday, September 20, 2025, September 20, 2025 WIB Last Updated 2025-09-20T14:25:28Z

 

Mojokerto, Kompas Jurnal– Kasus dugaan tindak pidana seksual yang menjerat seorang wanita berinisial DS (33), asal Bandar Lampung, kini berbuntut panjang. DS membantah keras tuduhan licik terhadap seorang janda di Mojokerto, dan menyebut dirinya justru menjadi korban jebakan.

Menurut DS, kedatangannya ke Mojokerto murni untuk menanyakan perihal bisnis yang sebelumnya telah disepakati dengan MZ (35), warga Desa Bening, Kecamatan Gondang, Mojokerto. Namun, bukannya urusan bisnis yang dibicarakan, dia malah dilaporkan dan dituding melakukan perbuatan yang tidak pernah ia lakukan.
"Klien kami datang dari Lampung untuk urusan bisnis, bukan untuk perbuatan yang dimaksudkan. Sangat tidak ada gunanya, laporan sepihak justru membuat nama baik tercemar," ungkap kuasa hukum DS, Jumat (19/9/2025).
Kuasa hukum DS juga menyoroti langkah penyidik ​​berinisial AM selaku Kanit PPA dan NNR selaku penyidik ​​yang menangani perkara tersebut di jajaran Polres Kabupaten Mojokerto. Menurutnya, penetapan DS sebagai tersangka dilakukan secara tergesa-gesa tanpa adanya bukti yang kuat.
"Penetapan tersangka ini prematur dan prosedur cacat. Disebut prematur karena penyidik ​​tidak memberikan ruang kepada pihak DS untuk mengajukan bukti-bukti yang dimilikinya. Bukti yang disajikan pelapor masih lemah, sementara keterangan saksi pun tidak konsisten. Oleh karena itu, kami telah mengkonfirmasi perkara ini ke Polda Jawa Timur agar ada pemeriksaan yang lebih objektif dan profesional," tegasnya.
Saat ini kasus DS masih dalam proses penyelidikan. Pihak yang berwenang hukum memastikan akan mengawali perkara hingga tuntas serta tekanan bahwa hak-hak kliennya tidak boleh diabaikan.
“Biarkan proses hukum berjalan transparan dan adil. Klien kami adalah korban jebakan, bukan pelaku kejahatan sebagaimana diberitakan sepihak,” pungkas kuasa hukum DS.

Redaksi: Team

Editor:Agil

Komentar

Tampilkan

  • Tudingan Kasus Seksual di Mojokerto, Pengacara Sebut Kliennya Korban Jebakan dan Tuding Polisi Bertindak Prematur
  • 0

Bitcoin