Home /
Daerah
News
Nilai Vonis 3 Tahun Penjara Keji, Pengacara Pelayan Karaoke di Mojokerto Ajukan Banding
Nilai Vonis 3 Tahun Penjara Keji, Pengacara Pelayan Karaoke di Mojokerto Ajukan Banding
kompas jurnal news
Thursday, October 16, 2025, October 16, 2025 WIB
Last Updated
2025-10-16T18:03:23Z
Mojokerto, Kompas Jurnal - Kantor Hukum Advokat Rikha Permatasari, SH, MH, C.Med., C.LO., resmi menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dalam kasus pidana nomor 305/Pid.Sus/2025/PN Mjk yang menjerat Andi Febrianto, seorang pelayan karaoke di Mojokerto.
Dalam amar eksekusi yang dibacakan majelis hakim, Andi dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta.
Kuasa hukumnya, Rikha Permatasari, menilai keputusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan dan dinilai sangat tidak berperikemanusiaan.
"Putusan ini tidak hanya tidak berperikemanusiaan, tetapi juga menjadi potret nyata bagaimana sistem hukum bisa begitu keji terhadap orang miskin. Saudara Andi Febrianto adalah korban, bukan pelaku. Ia dijadikan tumbal oleh sistem yang sarat kriminalisasi," tegas Rikha dalam keterangan persnya, Kamis (17/10/2025).
Menurut Rikha, kliennya bekerja sebagai pramusaji di Karaoke Puri Indah Mojokerto dan tidak memiliki keterlibatan dalam tindak pidana yang diminta.
Namun ironisnya, hanya Andi yang memproses hukum, sementara pihak manajemen dan penyedia jasa hiburan tidak menyentuh sama sekali.
" Penetapan tersangka hingga dakwaan terhadap Andi adalah bentuk ketidakadilan yang sangat mengerikan. Ini adalah cermin bagaimana hukum bisa digunakan untuk menindas mereka yang tidak punya kuasa," tambahnya.
Upaya hukum banding ini didasarkan pada ketentuan Pasal 67 dan Pasal 233 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memberikan hak kepada pemohon untuk mengajukan banding dalam waktu tujuh hari setelah putusan diputuskan.
Selain itu, Rikha juga menegaskan bahwa langkah banding ini merupakan bentuk perlawanan terhadap pelanggaran prinsip keadilan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan hak setiap warga negara atas perlakuan yang adil dan setara di hadapan hukum.
Kuasa hukum menilai, vonis tersebut menunjukkan ketimpangan hukum yang akut, di mana pekerja kecil dijadikan target, sementara pihak yang memiliki posisi dan kekuasaan justru terbebas dari jerat hukum.
Melalui upaya banding ini, Kantor Hukum Advokat Rikha Permatasari berharap majelis hakim di tingkat pengadilan tinggi dapat meninjau ulang seluruh fakta hukum dan memberikan keadilan yang sebenarnya bagi Andi Febrianto.
Redaksi:Y4N
Editor:Agl
Komentar
- Nilai Vonis 3 Tahun Penjara Keji, Pengacara Pelayan Karaoke di Mojokerto Ajukan Banding
- 0
