MENU

Mobile Apps

Pemasangan Tiang WiFi Fyberstart di Sidoarjo Diduga Kuat Langgar Prosedur, Tak Kantongi Izin Kelurahan dan Dinas PU

Wednesday, October 22, 2025, October 22, 2025 WIB Last Updated 2025-10-22T14:14:52Z

 

Sidoarjo, Kompas Jurnal – Pemasangan tiang jaringan internet (WiFi) milik penyedia layanan Fyberstart di wilayah Durung Bedog, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, kembali menjadi sorotan tajam. Infrastruktur yang berdiri di ruang publik tersebut diduga kuat melanggar prosedur perizinan lantaran tidak mengantongi surat izin resmi dari pihak Kelurahan/Desa setempat maupun dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sidoarjo.

Dugaan ketidaklengkapan izin itu mencuat setelah warga Durung Bedog mempertanyakan legalitas pemasangan tiang yang dinilai dilakukan secara mendadak dan tanpa sosialisasi kepada masyarakat sekitar.

Menurut keterangan Ketua RT 001 RW 001, tim pemasang dari Fyberstart yang bekerja di lapangan tidak dapat menunjukkan dokumen penting yang menjadi syarat mutlak pembangunan utilitas di kawasan permukiman maupun di ruang milik jalan.

“Surat izin dari Kelurahan atau Desa itu wajib, sebagai bentuk persetujuan lingkungan dan pemberitahuan resmi. Sementara untuk pekerjaan yang menanam tiang di pinggir jalan, harus ada izin dari Dinas PU karena menyangkut tata ruang dan keselamatan publik. Sampai hari ini (Rabu, 22/10), kami pastikan belum ada izin tersebut yang masuk,” ungkapnya.

Ketiadaan izin dari Dinas PU menjadi masalah krusial, sebab pembangunan tiang di bahu jalan atau trotoar wajib tunduk pada aturan tata ruang dan pemanfaatan utilitas jalan. Izin tersebut berfungsi memastikan bahwa penempatan tiang tidak mengganggu aliran drainase, tidak membahayakan pengguna jalan, serta sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

“Kami minta Satpol PP Sidoarjo segera mengambil tindakan tegas. Pemasangan utilitas tanpa izin resmi, apalagi menyangkut ruang milik publik, adalah pelanggaran yang harus ditertibkan. Jangan sampai pembiaran ini menjadi preseden buruk bagi penyedia layanan lain,” ujar salah seorang tokoh pemuda Durung Bedog.

Hingga Rabu sore (22/10/2025), pihak manajemen Fyberstart belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pemasangan tiang tanpa izin dari Kelurahan dan Dinas PU di wilayah Durung Bedog.

Masyarakat dan sejumlah tokoh setempat mendesak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk segera melakukan pengecekan lapangan serta memberikan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku jika terbukti ada pelanggaran perizinan.

Redaksi: Faris

Editor:Agl


Komentar

Tampilkan

  • Pemasangan Tiang WiFi Fyberstart di Sidoarjo Diduga Kuat Langgar Prosedur, Tak Kantongi Izin Kelurahan dan Dinas PU
  • 0

Bitcoin