Home /
Daerah
News
Klaim Berizin Toko Miras di Balongbendo Sidoarjo Tuai Polemik, Langgar Perpres Nomor 49 Tahun 2021
Klaim Berizin Toko Miras di Balongbendo Sidoarjo Tuai Polemik, Langgar Perpres Nomor 49 Tahun 2021
kompas jurnal news
Saturday, November 15, 2025, November 15, 2025 WIB
Last Updated
2025-11-15T17:05:45Z
Sidoarjo, 15 November 2025 Kompas Jurnal– Viral di media sosial, sebuah toko pengepul minuman keras (miras) yang beroperasi di Ruko Central Poin, Jl. Mayjen Bambang Yuwono, Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, mengklaim telah memiliki izin resmi. Pemilik toko, Evan Winata, mengirimkan bukti legalitas berupa SKMB CV Cuan Bersama Grup dengan nomor izin 20112401308760001 yang disebut sebagai perizinan berusaha berbasis risiko.
Namun, klaim tersebut menuai banyak pertanyaan. Anggota Polsek Balongbendo yang dikonfirmasi media, mengaku tidak pernah mendapat koordinasi terkait izin tersebut.
“Saya tidak pernah berkoordinasi dengan pemilik toko miras, tapi akan coba telpon dan pertemukan jika Anda datang ke kantor,” ujarnya. Sementara itu, Evan menyebut sudah berkoordinasi dengan Kapolsek Balongbendo, namun belum dapat bertemu secara langsung.
Kasus maraknya penjulan miras di wilayah hukum Polsek Balongbendo mendapat sorotan tajam dari masyarakat dan tokoh agama setempat. Hal ini dinilai jelas bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 yang mencabut aturan sebelumnya mengenai izin investasi di industri miras.
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 sempat membuka peluang izin investasi skala besar dan eceran untuk miras di daerah tertentu. Namun, setelah mendapat berbagai masukan dari kalangan masyarakat dan organisasi keagamaan, Presiden Joko Widodo memutuskan mencabut aturan tersebut melalui Perpres Nomor 49 Tahun 2021.
“Jika penjualan miras dilegalkan secara resmi, tentunya banyak masyarakat lebih memilih usaha ini karena keuntungan besar. Namun, pelarangan ini juga berdasar nilai keagamaan dan ketentuan peraturan yang jelas,” tegas seorang tokoh masyarakat.
Polresta Sidoarjo dan Polda Jawa Timur diharapkan segera menindaklanjuti permasalahan ini demi menjaga ketertiban dan moral masyarakat di Balongbendo.
Redaksi:Ard
Editor:Agl
Komentar
- Klaim Berizin Toko Miras di Balongbendo Sidoarjo Tuai Polemik, Langgar Perpres Nomor 49 Tahun 2021
- 0
