MENU

Mobile Apps

Polrestabes Surabaya Bongkar "Siwalan Party," Pesta Seks Sesama Jenis yang Libatkan Puluhan Peserta dari Berbagai Profesi

Wednesday, October 22, 2025, October 22, 2025 WIB Last Updated 2025-10-22T16:25:54Z


 SURABAYA, Kompas Jurnal – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap dan membongkar pesta seks sesama jenis yang diberi tajuk “Siwalan Party” di sebuah hotel kawasan Ngagel, Surabaya, pada Sabtu (18/10/2025). Kasus ini menyita perhatian publik lantaran melibatkan puluhan peserta dari berbagai profesi, termasuk pegawai swasta, wiraswasta, mahasiswa, guru, hingga Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain puluhan peserta, polisi juga menyita puluhan barang bukti yang menguatkan adanya pelanggaran Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Heriyanto, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar. Setelah penyelidikan mendalam, polisi mengungkap pesta seks yang terorganisir dengan sistem pendaftaran tertutup melalui grup WhatsApp bernama "Surabaya X-Male".

Polisi menetapkan dua tersangka utama, yakni RK alias A alias DS sebagai penyelenggara sekaligus pembuat flyer digital, dan MR alias A sebagai pendana (host).

"MR memberikan dana sekitar Rp1,7 juta untuk pemesanan kamar hotel serta Rp435 ribu untuk pembelian pelumas dan obat perangsang (poppers) yang dijadikan hadiah atau door prize bagi peserta,” terang AKBP Edy.

Kegiatan tersebut dikemas seolah pesta hiburan, namun di baliknya terdapat praktik seksual yang melanggar norma. Pesta dimulai pukul 18.00 WIB dengan registrasi, dilanjutkan pukul 21.00 WIB dengan "Game Time" yang melibatkan permainan erotis, seperti “Game Botol Lingkaran” dan “Kissing Game,” di mana peserta yang kalah harus membuka pakaian hingga berciuman.

Puncak acara, yang disebut "Party Time", dimulai pukul 22.00 WIB, di mana peserta berpindah kamar untuk melakukan hubungan seksual sesama jenis, menggunakan gelang fosfor sebagai tanda identitas peran.

Dalam penggerebekan, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 35 kondom, 61 obat perangsang, 17 botol pelumas, dan glow bracelet. Beberapa peserta telah ditetapkan sebagai tersangka utama dan ditahan.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 296 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman pidana penjara antara 6 hingga 15 tahun.

AKBP Edy Heriyanto menegaskan komitmen Polrestabes Surabaya dalam menjaga moralitas dan ketertiban. Selain penegakan hukum, polisi akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan pemeriksaan dan terapi terhadap peserta yang terindikasi mengidap penyakit menular seksual, termasuk HIV/AIDS.
"Pengungkapan 'Siwalan Party' menjadi bukti nyata ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menjaga moralitas dan keamanan Kota Pahlawan Surabaya," pungkas AKBP Edy Heriyanto.
(Red/Ide)

Editor:Agl

Komentar

Tampilkan

  • Polrestabes Surabaya Bongkar "Siwalan Party," Pesta Seks Sesama Jenis yang Libatkan Puluhan Peserta dari Berbagai Profesi
  • 0

Bitcoin