MENU

Mobile Apps

Advokat Muda Asal Mataram, Syamsul Jahidin, Paksa Ribuan Polisi Aktif Tinggalkan Jabatan Sipil Melalui Putusan MK

Saturday, November 15, 2025, November 15, 2025 WIB Last Updated 2025-11-15T14:14:11Z

 

Mataram, Kompas Jurnal– Sejarah reformasi birokrasi Indonesia kembali mencatat nama seorang advokat muda asal Mataram, Syamsul Jahidin. Melalui gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK), ia berhasil mendorong terbitnya putusan yang membatasi rangkap jabatan anggota Polri aktif di posisi jabatan sipil. Keputusan tersebut diperkirakan akan membuat ribuan personel Polri kembali ke institusi asal.

Kisah perjalanan Syamsul menjadi sorotan nasional. Bukan berasal dari pejabat tinggi atau kalangan elite, ia justru memulai karier dari bawah—bahkan pernah tidur beralaskan koran saat bekerja sebagai petugas keamanan (satpam), sebelum akhirnya menjadi advokat yang berani menggugat sistem yang dianggap tidak adil.

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan 128/PUU-XXIII/2025 menjadi titik balik dalam praktik penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil. MK menguatkan aturan bahwa polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil kecuali telah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.

Konsekuensi putusan ini sangat luas. Sekitar 4.351 personel Polri yang saat ini bertugas di sejumlah kementerian, lembaga negara non-kementerian, hingga BUMN harus melepaskan jabatan sipilnya. Mereka yang sebelumnya menjabat sebagai deputi, staf ahli, hingga komisaris akan melalui masa transisi kembali ke institusi Polri.

Syamsul Jahidin dikenal sebagai sosok yang berani menggugat norma yang telah lama dianggap mapan. Ia menilai adanya ketidakadilan dan ketidakpastian hukum ketika anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil yang seharusnya menjadi ranah Aparatur Sipil Negara (ASN).

Keputusan MK ini dinilai sebagai tamparan bagi praktik “seragam ganda” yang selama ini berlangsung—di mana anggota polisi memiliki kewenangan ganda antara tugas keamanan dan jabatan struktural sipil.
“Kisah ini mengandung aroma konspirasi filosofis. Selama ini siapa berani menegur polisi yang duduk di jabatan sipil? Orang-orang takut, karena seragam itu punya aura sakral. Tapi Syamsul Jahidin datang dengan surat gugatan, bukan pentungan. Dengan pena, bukan pistol,” demikian narasi yang beredar di kalangan masyarakat.
Mahkamah Konstitusi memberikan masa transisi selama dua tahun bagi kementerian dan lembaga terkait untuk menyesuaikan diri. Masa ini menjadi fase penting menuju penataan kembali birokrasi agar bebas dari konflik kepentingan.

Putusan tersebut mengingatkan kembali prinsip konstitusi bahwa negara harus berjalan dengan pembagian peran yang tegas. Penegak hukum ditempatkan pada tugas penegakan hukum, bukan menjalankan peran ganda di luar koridor institusinya.

Syamsul Jahidin, sosok sederhana yang pernah berjuang dari titik nol, kini dikenang sebagai advokat muda yang turut mengubah struktur birokrasi Indonesia. Perjuangannya menegaskan bahwa keadilan dapat ditegakkan bukan oleh kekuasaan, melainkan oleh keberanian dan konsistensi memperjuangkan kebenaran.

Namanya kini menjadi simbol bahwa seorang anak bangsa, meskipun tidak berseragam kekuasaan, tetap dapat menghadirkan perubahan besar melalui jalur konstitusi.

Redaksi: Team 

Editor:Agl

Komentar

Tampilkan

  • Advokat Muda Asal Mataram, Syamsul Jahidin, Paksa Ribuan Polisi Aktif Tinggalkan Jabatan Sipil Melalui Putusan MK
  • 0

Bitcoin