MENU

Mobile Apps

Dikeluarkan Sepihak dari SMAN 1 Taman Sidoarjo, Wali Murid Didampingi LSM GEMPAR Perjuangkan Hak Pendidikan Sang Anak

Thursday, November 6, 2025, November 06, 2025 WIB Last Updated 2025-11-06T15:25:17Z

 

SIDOARJO,  Kompas JurnalSeorang wali murid di Sidoarjo, Tri, tengah memperjuangkan keadilan setelah putranya, M. Risky Firmansyah (siswa kelas X), dikeluarkan secara sepihak oleh pihak SMAN 1 Taman hanya sebulan setelah diterima melalui jalur afirmasi tahun ajaran 2025/2026.

Keputusan sekolah yang disampaikan dengan alasan “tidak sanggup mendidik” karena dugaan IQ rendah, menuai protes keras dari orang tua siswa.

Tri mengungkapkan kekecewaannya, terutama karena ia telah menyelesaikan kewajiban finansial yang diminta sekolah dengan total hampir Rp3 juta, meliputi uang seragam, uang tahunan, dan sumbangan bulanan.
“Kalau memang anak saya dianggap tidak memenuhi standar, seharusnya sejak awal tidak diterima. Kami sudah membayar semua biaya yang diminta… Tiba-tiba anak saya dikeluarkan begitu saja,” ujar Tri.
Hingga kini, dana yang telah disetorkan belum dikembalikan oleh pihak sekolah.

Kasus ini menarik perhatian LSM GEMPAR Sidoarjo. Ketuanya, Agus Harianto, SH, menduga adanya pelanggaran serius, baik terhadap hak pendidikan anak maupun aturan keuangan sekolah negeri.

Agus menegaskan, tindakan mengeluarkan siswa dasar hukum tanpa jelas melanggar Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 9 ayat (1) UU Perlindungan Anak, yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapat pendidikan.

Selain itu, adanya pungutan uang lencana dan sumbangan di sekolah negeri berpotensi melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
“Kami menduga ada konfirmasi dan indikasi pungutan pembohong. Jika benar ada 'kursi titipan' setelah siswa ini dikeluarkan, maka hal itu mencederai dunia pendidikan. Kami mohon Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur segera turun tangan,” tegas Agus.
Agus Harianto juga mengingatkan potensi sanksi hukum yang mengancam pihak sekolah:
  • Dugaan Pungli: Dapat dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.
  • Pelanggaran Hak Anak: Dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 77B UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda Rp100 juta.
LSM GEMPAR mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk segera menginvestigasi dan memberikan sanksi tegas kepada SMAN 1 Taman. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan.

(Redaksi/Tim)

Editor:Agl


Komentar

Tampilkan

  • Dikeluarkan Sepihak dari SMAN 1 Taman Sidoarjo, Wali Murid Didampingi LSM GEMPAR Perjuangkan Hak Pendidikan Sang Anak
  • 0

Bitcoin