Home /
Daerah
News
Dugaan Gratifikasi Pemanfaatan Aset Negara, KOMPPPAK Laporkan Penebangan Pohon di Lahan Pemprov Jatim ke Kejati
Dugaan Gratifikasi Pemanfaatan Aset Negara, KOMPPPAK Laporkan Penebangan Pohon di Lahan Pemprov Jatim ke Kejati
kompas jurnal news
Thursday, November 6, 2025, November 06, 2025 WIB
Last Updated
2025-11-06T14:27:21Z
Malang, Kompas Jurnal — Kasus dugaan gratifikasi kembali muncul di Kabupaten Malang setelah Komunitas Masyarakat Pemerhati Pelayanan Publik dan Koruptor (KOMPPPAK) melaporkan tindakan penebangan pohon di lahan milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Laporan resmi tersebut dicatat dengan nomor surat 69/SPM.KOMPPPAK 13/X/2025.
Ketua Umum KOMPPPAK, Billy Kurniawan, menjelaskan bahwa berencana juga melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami menduga kuatir ada rasa tidak puas dalam tindakan ini. Penebangan dilakukan bukan karena alasan keamanan, melainkan untuk membuka akses menuju lahan di belakang lokasi,” katanya, Rabu (5/11).
Lokasi penebangan berada di Jalan Raya Mondoroko, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Berdasarkan temuan di lapangan, area bekas penebangan tersebut langsung ditutup semen dan dipasang patok, yang mengindikasikan adanya persiapan pembangunan ruko atau perumahan pribadi.
Billy menilai tindakan tersebut menunjukkan adanya upaya pemanfaatan aset negara untuk kepentingan komersial pribadi.
“Fakta bahwa kawasan itu segera disiapkan sebagai akses masuk memperkuat dugaan kami bahwa ada gratifikasi untuk memuluskan proyek pembangunan properti pribadi,” tambahnya.
Menurut KOMPPPAK, tindakan tersebut menyalahi prosedur pengelolaan aset milik negara dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi pemerintah daerah.
Lembaga itu meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penebangan pohon beringin di lokasi tersebut.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena selain membahas dugaan gratifikasi, juga menyampaikan dugaan dugaan kewenangan atas aset milik pemerintah provinsi.
“Masyarakat berharap adanya transparansi dan penegakan hukum yang tegas agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah tetap terjaga,” pungkas Billy.
Redaksi: Team
Editor:Agl
Komentar
- Dugaan Gratifikasi Pemanfaatan Aset Negara, KOMPPPAK Laporkan Penebangan Pohon di Lahan Pemprov Jatim ke Kejati
- 0
