Home /
Daerah
News
Dapur "MBG Sampah" di Lamongan: SPPG Program Makan Gratis Diduga Beroperasi di Dekat Tempat Pembuangan Sampah
Dapur "MBG Sampah" di Lamongan: SPPG Program Makan Gratis Diduga Beroperasi di Dekat Tempat Pembuangan Sampah
kompas jurnal news
Monday, December 15, 2025, December 15, 2025 WIB
Last Updated
2025-12-15T15:14:49Z
Lamongan, Kompas Jurnal — Keluhan sejumlah lembaga pendidikan di Kecamatan Babat terkait kualitas program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan sebutan “MBG Sampah” mengundang perhatian awak media. Istilah tersebut merujuk pada dugaan kurangnya standar kebersihan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media melakukan investigasi lapangan pada Senin (15/12/2025).
Hasil investigasi menemukan bahwa SPPG yang dikelola oleh Yayasan Mualaf Indonesia Timur, berlokasi di belakang area pembuangan sampah Desa Moropelang, tepatnya di Jalan Raya Moropelang–Keyongan, RT 13/RW 06, Desa Tritunggal, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, masih beroperasi seperti biasa. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terkait tingkat kebersihan, sanitasi, serta sterilisasi makanan yang diproduksi dan didistribusikan kepada para siswa penerima manfaat program MBG.
Keberadaan dapur SPPG yang berdekatan dengan lokasi pembuangan sampah memunculkan pertanyaan publik mengenai kelayakan izin operasional, kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP), serta apakah fasilitas tersebut telah memenuhi ketentuan higiene dan sanitasi pangan sebagaimana diatur oleh pemerintah.
Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Bachtiar selaku Kepala SPPG Yayasan Mualaf Indonesia Timur menyampaikan bahwa dirinya sedang tidak berada di kantor.
“Maaf Mas, saya sedang tidak di kantor,” ujarnya singkat.
Sebagaimana diketahui, setiap SPPG diwajibkan mematuhi standar kebersihan dan sanitasi pangan yang ketat demi menjamin keamanan makanan yang dikonsumsi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah. Ketentuan tersebut dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa fasilitas dan proses pengolahan makanan telah memenuhi standar pemerintah guna mencegah kontaminasi dan penyakit akibat pangan.
Adapun sejumlah standar higiene dan sanitasi yang wajib dipenuhi oleh SPPG meliputi:
- Kebersihan lingkungan dan dapur, yang harus bebas dari kotoran dan hama.
- Ketersediaan air bersih, dengan kualitas yang memenuhi syarat kesehatan.
- Kesehatan dan kebersihan petugas, termasuk kepemilikan sertifikat pelatihan keamanan pangan.
- Prosedur pengolahan dan penyimpanan makanan, mulai dari penerimaan bahan baku hingga penyimpanan sampel makanan.
- Sterilisasi peralatan makan, seperti nampan atau wadah makanan, melalui proses pencucian dan pengeringan sesuai standar suhu.
- Pengelolaan limbah cair dan padat, dengan sistem pembuangan yang benar dan aman.
- Waktu distribusi makanan, yang disarankan tidak melebihi empat jam setelah makanan selesai dimasak untuk mencegah pertumbuhan bakteri.
Pemerintah menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap SPPG yang melanggar ketentuan tersebut, mulai dari teguran, penutupan sementara untuk evaluasi, hingga penutupan permanen apabila pelanggaran dinilai berat atau berulang.
Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan dugaan pelanggaran standar kebersihan SPPG kepada instansi berwenang, seperti Dinas Kesehatan setempat, melalui saluran pengaduan resmi yang tersedia.
Hingga berita ini ditayangkan, SPPG Yayasan Mualaf Indonesia Timur yang berada di wilayah Moropelang masih tetap beroperasi, dan belum terlihat adanya tindakan tegas dari instansi terkait.
Redaksi: Team
Editor:Agl
Komentar
- Dapur "MBG Sampah" di Lamongan: SPPG Program Makan Gratis Diduga Beroperasi di Dekat Tempat Pembuangan Sampah
- 0

