MENU

Mobile Apps

Kasus Dugaan Salah Prosedur Penangkapan, Satu Perwira dan Tujuh Bintara Polres Tuban Jalani Penempatan Khusus

Saturday, December 6, 2025, December 06, 2025 WIB Last Updated 2025-12-06T15:48:14Z

TUBAN,  Kompas Jurnal— Polres Tuban menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus dugaan penangkapan yang tidak sesuai prosedur dan melibatkan sejumlah anggotanya.

Sebagai bentuk keseriusan institusi dalam menegakkan disiplin, sebanyak delapan anggota—terdiri dari satu perwira dan tujuh bintara yang diduga terlibat telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) guna mempermudah proses pemeriksaan internal.

Kasihumas Polres Tuban, Iptu Siswanto, menjelaskan bahwa penempatan khusus dilakukan agar pemeriksaan dapat berjalan lebih fokus serta memastikan anggota yang bersangkutan mengikuti seluruh rangkaian proses tanpa hambatan.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan prosedur yang lazim diterapkan dalam setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri, terutama kasus yang menyangkut pelayanan publik.
“Penempatan khusus dilakukan agar proses pemeriksaan dapat berjalan objektif dan sesuai prosedur,” ujarnya. 
Siswanto menambahkan bahwa penanganan perkara dugaan kesalahan prosedur ini kini ditangani langsung oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur sebagai upaya menjaga transparansi dan objektivitas dalam pemeriksaan.
“Untuk penanganan kasus ditangani langsung oleh Bidpropam Polda Jatim,” imbuhnya.
Hingga saat ini, proses pemeriksaan terhadap anggota yang diduga melakukan pelanggaran masih berlangsung. Polres Tuban memastikan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai dilakukan.

Redaksi: Team

Editor:Agl

Komentar

Tampilkan

  • Kasus Dugaan Salah Prosedur Penangkapan, Satu Perwira dan Tujuh Bintara Polres Tuban Jalani Penempatan Khusus
  • 0

Bitcoin