MENU

Mobile Apps

Proyek Plengsengan Sungai Kepadangan Sidoarjo Disorot: Diduga Langgar Spesifikasi Material dan Abaikan Keselamatan Kerja

Thursday, December 4, 2025, December 04, 2025 WIB Last Updated 2025-12-04T15:06:56Z

 

Sidoarjo,  Jurnal Kompas – Proyek pembangunan plengsengan di sepanjang Sungai Kepadangan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis (4/12/2025) pukul 14.00 WIB, menjadi sorotan ditemukan setelah dugaan pelanggaran serius terkait spesifikasi material, prosedur pengerjaan, dan standar keselamatan kerja. Temuan ini dinilai tidak hanya menyimpang dari kontrak, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah Undang-Undang (UU) yang mengatur pelaksanaan konstruksi di Indonesia.

Dugaan pelanggaran tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat mengenai kualitas infrastruktur yang menggunakan anggaran negara serta potensi kerugian yang dapat muncul di masa mendatang.

Hasil peninjauan lapangan mengungkapkan beberapa penyimpangan signifikan, di antaranya:
  • Bahan Tidak Sesuai : Terindikasi penggunaan bahan berupa sertu ayak atau bahan oplosan, menggantikan pasir standar sebagai bahan campuran. Penggunaan material ini dinilai dapat menurunkan kekuatan struktur plengsengan.
  • Pengerjaan Manual : Proses pengadukan mortar dilakukan secara manual tanpa mesin molen. Cara ini sulit menjamin campuran yang homogen dan mutu yang sesuai standar perencanaan teknis.  

Penyimpangan ini berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan penyedia jasa menjamin mutu pekerjaan serta bertanggung jawab atas kegagalan bangunan yang menyebabkan kegagalan.
  • Kelalaian APD: Para pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti helm, sepatu keselamatan, dan rompi. Kondisi ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja , yang mengatur kewajiban penerapan K3 dalam setiap kegiatan pekerjaan.
  • Tidak Ada Pengawas : Di lokasi tidak ditemukan keberadaan mandor atau pengawas proyek. Ketiadaan pengawasan ini menunjukkan lemahnya kontrol mutu serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan kontrak kerja.

Karena proyek ini menggunakan dana publik, dugaan pelanggaran terhadap spesifikasi teknis dan prosedur K3 dapat dianggap sebagai tindakan yang merugikan kepentingan umum. Pelanggaran tersebut berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Masyarakat serta pihak pengawas proyek diimbau untuk: 

 1. Menghentikan sementara pekerjaan guna melakukan audit terhadap penggunaan material dan prosedur pelaksanaan.

  2.Menindak tegas kontraktor pelaksana maupun konsultan pengawas yang terbukti lalai atau secara sengaja mengabaikan aturan.

Pihak yang berkepentingan di Kabupaten Sidoarjo diharapkan segera melakukan investigasi dan memastikan proyek dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan hukum agar kualitas plengsengan terjamin dan tidak membahayakan masyarakat.

Redaksi: Team

Editor: Agl

Komentar

Tampilkan

  • Proyek Plengsengan Sungai Kepadangan Sidoarjo Disorot: Diduga Langgar Spesifikasi Material dan Abaikan Keselamatan Kerja
  • 0

Bitcoin