MENU

Mobile Apps

"Proyek Siluman di Mliriprowo Sidoarjo: Tanpa Papan Nama dan Abaikan K3, Diduga Jadi Ajang Mark-Up Anggaran"

Monday, December 29, 2025, December 29, 2025 WIB Last Updated 2025-12-29T16:08:45Z

 

SIDOARJO, Kompas Jurnal – Pembangunan proyek plengsengan batu kali di sepanjang aliran sungai besar, tepatnya di Desa Mliriprowo menuju Desa Kramattemenggung, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, diduga bermasalah dan berpotensi terjadi mark up anggaran.

Tim awak media yang melakukan penelusuran lapangan pada Senin (17/11/2025) menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Pekerjaan terkesan tidak sesuai prosedur teknis, dikerjakan secara asal-asalan, tanpa pengawasan konsultan, serta tidak dilengkapi papan nama proyek.

Tidak ditemukannya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan dinilai melanggar asas transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik. Padahal, papan nama proyek merupakan kewajiban mutlak dalam setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan dana negara, baik APBD maupun APBN.

Selain itu, awak media juga mendapati para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD/K3). Material yang digunakan diduga tidak sesuai spesifikasi, seperti penggunaan pasir ayak (sertu) dan adukan manual tanpa mesin molen. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya penyimpangan teknis dan potensi pengurangan kualitas bangunan.

Proyek plengsengan yang berada di kawasan Desa Mliriprowo—tepatnya di tengah area pabrik kertas PT Ciwi Kimia—berjalan tanpa kejelasan informasi. Tidak diketahui sumber dana, nilai anggaran, tahun pelaksanaan, nama pelaksana kegiatan, maupun pihak kontraktor. Masyarakat yang melintas hanya bisa bertanya-tanya terkait legalitas proyek tersebut.

Dalam konteks negara hukum, ketidakjelasan informasi pembangunan bukan persoalan sepele. Ketiadaan papan nama proyek merupakan indikator awal dugaan pelanggaran asas-asas fundamental dalam hukum administrasi pemerintahan, seperti transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Kondisi tersebut membuka ruang terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan penyalahgunaan anggaran.

Dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, transparansi merupakan prinsip hukum yang memiliki dasar yuridis. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 menegaskan bahwa pengadaan harus memenuhi prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Papan nama proyek menjadi sarana utama untuk mewujudkan prinsip tersebut. Idealnya, papan proyek memuat informasi antara lain:
  1. Nama paket pekerjaan
  2. Lokasi kegiatan
  3. Sumber dana dan tahun anggaran
  4. Nilai kontrak
  5. Waktu pelaksanaan
  6. Nama penyedia jasa/kontraktor
  7. Nama konsultan pengawas
  8. Nomor kontrak dan instansi pelaksana
Tanpa informasi tersebut, proyek dapat dikategorikan sebagai proyek siluman. Salah seorang warga sekitar menyebutkan bahwa sejengkal pembangunan sekalipun wajib dilengkapi papan nama, terlebih jika menggunakan anggaran negara.
“Kalau tidak ada papan proyek, patut diduga ada permainan. Apalagi ini proyek besar dan di ruang publik,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.
Dalam praktik pengawasan, proyek tanpa papan nama kerap dikaitkan dengan proyek yang tidak tercantum dalam perencanaan resmi, tidak melalui mekanisme penganggaran yang sah, atau berpotensi fiktif. Kondisi tersebut juga menyulitkan masyarakat dalam melakukan pengawasan sosial.

Tidak adanya papan informasi proyek juga sering dimanfaatkan untuk melakukan praktik mark up anggaran, penggunaan spesifikasi di bawah standar, hingga keterlambatan pekerjaan tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

Terkait dugaan tersebut, awak media akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut dan meminta klarifikasi dari instansi terkait, termasuk dinas teknis di Kabupaten Sidoarjo, guna memastikan legalitas, sumber anggaran, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek tersebut.

Redaksi: Faris

Editor:Agl

Komentar

Tampilkan

  • "Proyek Siluman di Mliriprowo Sidoarjo: Tanpa Papan Nama dan Abaikan K3, Diduga Jadi Ajang Mark-Up Anggaran"
  • 0

Bitcoin