MENU

Mobile Apps

Dugaan Pemerasan Berkedok Somasi, Oknum Advokat di Rembang Dilaporkan ke Polisi

Friday, January 2, 2026, January 02, 2026 WIB Last Updated 2026-01-02T15:41:15Z

 

Rembang, Kompas Jurnal – Jagat media sosial diramaikan oleh kabar yang dilaporkannya seorang oknum advokat oleh sesama advokat ke pihak kepolisian. Peristiwa ini terjadi memicu masyarakat mengenai mekanisme penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan profesi advokat, apakah semata-mata harus melalui Dewan Kehormatan Advokat Indonesia (DKAI) atau juga dapat diproses melalui jalur pidana apabila terdapat unsur tindak pidana.

Menindaklanjuti polemik tersebut, Tim Investigasi Radar CNN melakukan penelusuran di wilayah Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Perlu diketahui, profesi advokat memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam ketentuan tersebut, advokat yang diduga melanggar kode etik dapat diadukan ke DKAI, sementara dugaan perbuatan yang mengandung unsur pidana tetap dapat diproses oleh aparat penegak hukum.

Dalam kasus ini, seorang advokat muda bernama Bagas Pamenang, SH, MH, selaku kuasa hukum NH, pemilik sebuah kafe karaoke di Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, menyatakan telah menempuh langkah hukum karena kliennya merasa dirugikan oleh tindakan seorang oknum advokat.
“Tidak ada yang salah jika masyarakat mengadu demi kebenaran dan kebenaran,” ujar Bagas kepada wartawan.
Bagas menjelaskan, laporan tersebut telah disampaikan ke Polres Rembang pada Senin malam (29/12). Menurutnya, perkara ini bersifat khusus karena melibatkan sesama profesi advokat, sehingga ia berharap kepolisian dapat menangani perkara tersebut secara objektif dan profesional.
“Klien kami merasa dirugikan secara materi. Harapan kami, kerugian tersebut dapat dikembalikan,” tambahnya.
Saat ditanya mengenai bukti dugaan pemerasan, kronologi kejadian, saksi, serta motif di balik peristiwa tersebut, Bagas menegaskan bahwa seluruh bukti telah diserahkan kepada aparat penegak hukum.
"Semua bukti sudah kami serahkan kepada penyidik. Jika saya jelaskan lebih rinci, itu terlalu sensitif karena pihak yang dilaporkan juga seorang advokat," jelasnya.
Ia juga menyayangkan adanya dugaan permintaan sejumlah uang disertai ancaman penutupan usaha, yang membuat kliennya merasa takut setelah menerima surat somasi.

Di tempat terpisah, Paguyuban Jaringan Kafe dan Karaoke (JANGKAR) Kabupaten Rembang juga turut menyampaikan sikapnya terkait kejadian tersebut.

HTN, selaku Wakil Ketua Paguyuban JANGKAR, mengaku prihatin dan menyayangkan adanya dugaan tekanan terhadap pelaku usaha.
“Seharusnya advokat memberikan pendampingan hukum, bukan justru menimbulkan ketakutan bagi pelaku usaha,” ujarnya.
HTN menjelaskan, pemilik kafe awalnya menerima surat somasi yang diantar oleh seorang kurir. Setelah itu, kurir meminta pemilik kafe untuk menghubungi nomor telepon yang tercantum dalam surat tersebut. Karena merasa cemas akan adanya ancaman penutupan usaha, pemilik kafe akhirnya mendatangi alamat kantor advokat yang tertera dalam somasi.

Ia menambahkan, somasi tersebut didasarkan pada tuduhan bahwa lokasi usaha berada di kawasan pondok pesantren. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendadak oleh Satpol PP, jarak antara kafe dan pondok pesantren diketahui mencapai sekitar 3 kilometer.
“Yang berwenang melakukan penutupan usaha seharusnya adalah aparat yang menegakkan Peraturan Daerah, bukan pihak lain,” tegasnya.
HTN berharap, apabila benar terdapat permintaan nominal tertentu, uang tersebut dapat dikembalikan sebagai pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang.

Sementara itu, Tim Investigasi Radar CNN mendatangi salah satu kantor advokat di Kecamatan Kragan yang namanya tercantum dalam surat somasi. AF, salah satu advokat di kantor tersebut, memberikan klarifikasi.

Menurut AF, tindakan yang dilakukan berawal dari masyarakat serta permintaan salah satu tokoh agama agar kafe tersebut dibina dan ditertibkan, dengan tujuan menjaga umum.

Yang diminta antara lain jam operasional tidak melampaui batas, pekerja tidak mengenakan pakaian minimal di luar tempat kerja, wajib memiliki KTP, serta penjualan minuman beralkohol tidak melebihi ketentuan Perda, yakni di atas 5 persen, jelasnya.

Saat ditanya terkait kemunculan nominal tertentu, AF menegaskan bahwa tokoh agama yang disebut tidak mengetahui adanya permintaan uang tersebut.

Terkait amanat yang diberikan, AF menyebut bahwa permintaan tersebut disampaikan baik secara lisan maupun tertulis.

Redaksi: Zen

Editor: Agl

Komentar

Tampilkan

  • Dugaan Pemerasan Berkedok Somasi, Oknum Advokat di Rembang Dilaporkan ke Polisi
  • 0

Bitcoin