Dugaan Korupsi Proyek Lapen: Saat Jabatan Partai Bersinggungan dengan Proyek Pemerintah.
SURABAYA Kompas Jurnal Online – Tabir gelap dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan Lapen DID II Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2020 senilai Rp12 miliar kian tersingkap. Dalam sidang kelima yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (25/2/2026), fakta mengejutkan muncul saat nama Ketua DPD Partai NasDem Sampang, Surya Nofiantoro alias Novi, disebut secara eksplisit terlibat dalam pengaturan jatah proyek. Kasus yang awalnya dilaporkan LSM Lasbandra ke Polda Jatim ini kini menjadi sorotan utama publik Jawa Timur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi kunci, salah satunya adalah Muhammad Hafi yang menjabat sebagai Plt Kepala Dinas PUPR saat proyek tersebut bergulir. Di hadapan majelis hakim, Hafi memberikan kesaksian yang memutus rantai keterlibatan teknis dinasnya. Ia menegaskan tidak terlibat dalam perencanaan teknis maupun penentuan rekanan yang menggarap proyek belasan miliar tersebut. Hafi mengaku posisinya cenderung pasif dan hanya mengikuti instruksi yang datang dari lingkaran kekuasaan tertinggi di kabupaten tersebut.
Ketegangan di ruang sidang memuncak saat Hafi mengungkapkan intervensi pihak luar dalam struktur birokrasi. Ia mengaku sempat dipanggil ke Rumah Dinas Bupati Sampang pada November 2020 untuk membahas proyek tersebut, namun ia berdalih tidak menyusun perencanaan atau menentukan CV pelaksana. Menurut kesaksiannya, sejumlah CV yang diajukan oleh M. Hasan Mustofa dan Syahron Wiami sebagai pelaksana proyek sejatinya telah mendapatkan "restu" dan persetujuan dari Novi, yang dikenal sebagai orang dekat Bupati Sampang meskipun berstatus pihak swasta.
Selain kesaksian Hafi, saksi-saksi lain turut memaparkan rincian teknis mengenai aspek administrasi anggaran, pengawasan internal, hingga penyusunan dokumen teknis. Keterangan para saksi ini bertujuan untuk mengurai konstruksi perkara secara utuh guna membedah tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat. Aliran dana dan mekanisme birokrasi yang diduga sengaja "dibengkokkan" menjadi fokus utama majelis hakim untuk menentukan siapa aktor intelektual di balik kerugian negara ini.
Tim kuasa hukum terdakwa Hasan Mustofa, Wahyu Dhita Putranto, SH., MH., dan Rosadin, SH., MH., menilai fakta persidangan kali ini sangat krusial karena berbanding terbalik dengan versi kliennya. Wahyu menegaskan bahwa penyebutan nama Novi serta indikasi peran Bupati Sampang menjadi perhatian serius bagi pembelaan. Pihaknya kini menyoroti poin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan bahwa Novi diduga menerima sejumlah aliran uang, sebuah fakta yang akan mereka dalami secara agresif pada persidangan berikutnya.
Sebagai informasi tambahan, Surya Nofiantoro yang namanya santer disebut dalam persidangan merupakan Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Sampang. Kedekatannya dengan Bupati Sampang diduga menjadi pintu masuk bagi keterlibatannya dalam urusan proyek pemerintah meski ia bukan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Hingga berita ini diturunkan, baik pihak Novi maupun Bupati Sampang belum memberikan pernyataan resmi terkait kesaksian yang menyudutkan mereka di meja hijau tersebut.
Redaksi: Aziz
Editor: bIe
- Dugaan Korupsi Proyek Lapen: Saat Jabatan Partai Bersinggungan dengan Proyek Pemerintah.
- 0