Tambang Galian C di Wonosunyo Disorot, Dugaan Penyalahgunaan Izin dan Kerusakan Lingkungan Mencuat
Pasuruan, Kompas Jurnal – Aktivitas tambang galian C yang dilakukan oleh CV. Jaya Corpora di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, kembali menuai sorotan. Meski disebut memiliki izin resmi, lokasi pertambangan yang dijalankan diduga tidak sesuai dengan titik koordinat yang telah ditetapkan serta berdampak negatif terhadap lingkungan sekitar.
Akibat aktivitas eksploitasi yang diduga tidak terkendali, wilayah sekitar tambang mengalami kerusakan ekosistem yang memicu banjir dan berkurangnya daya resap air tanah. Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap keseimbangan lingkungan dan kehidupan masyarakat di sekitar area pertambangan.
Berdasarkan hasil investigasi, CV. Jaya Corpora diduga tidak memiliki lahan sendiri dan hanya bertindak sebagai perantara dalam proses perizinan tambang. Sementara lahan yang digunakan disebut-sebut merupakan milik CV. TS (Tedja Sekawan), perusahaan yang memiliki area tambang terluas di Desa Wonosunyo.
Dugaan ini menguat lantaran CV. TS sebelumnya pernah tersandung kasus hukum terkait tambang galian C di wilayah Gempol pada periode 2017–2020. Untuk menghindari persoalan serupa, lahan tambang yang sebelumnya dikelola CV. TS diduga dialihkan atas nama CV. Jaya Corpora guna menghindari pengawasan ketat dari pihak berwenang.
Selain itu, armada angkutan tambang yang sebelumnya digunakan oleh CV. TS disebut telah dialihkan penggunaannya ke CV. Jaya Corpora. Direktur utama CV. Jaya Corpora berinisial UBD diduga hanya berperan sebagai pihak formal, sementara pemilik usaha yang sebenarnya disebut berinisial SH.
Menanggapi temuan tersebut, tim awak media berencana melaporkan dugaan penyalahgunaan izin ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Regulasi dan Sanksi Terkait Penyalahgunaan Izin Tambang dan Kerusakan Lingkungan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
Pasal 158: Pelaku usaha yang melakukan penambangan tanpa izin yang sah dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Pasal 161: Apabila izin tambang digunakan tidak sesuai peraturan atau dialihkan secara ilegal, pemegang izin dapat dikenakan sanksi pidana serta pencabutan izin usaha.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98 ayat (1): Pelaku usaha yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan yang berdampak luas dapat dikenakan pidana 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.
Pasal 109: Kegiatan tambang yang tidak memiliki dokumen lingkungan yang sah atau melanggar aturan perizinan dapat dikenakan pidana hingga 3 tahun dan denda Rp3 miliar.
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan BatubaraJika ditemukan penyalahgunaan izin atau perusakan lingkungan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, serta kewajiban melakukan pemulihan lingkungan.
Dugaan persekongkolan dalam perizinan tambang tersebut dinilai menambah daftar persoalan eksploitasi sumber daya alam yang berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat. Diharapkan APH dan ESDM segera bertindak tegas untuk mengusut tuntas dugaan tersebut serta menindak pelaku usaha apabila terbukti melanggar ketentuan hukum.
Tim media menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga terdapat langkah konkret dari pihak berwenang.
- Tambang Galian C di Wonosunyo Disorot, Dugaan Penyalahgunaan Izin dan Kerusakan Lingkungan Mencuat
- 0

