MENU

Mobile Apps

Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Gresik Kembali Terjadi, Penanganan Aparat Dipertanyakan

Saturday, April 4, 2026, April 04, 2026 WIB Last Updated 2026-04-04T10:31:38Z

GRESIKKompas Jurnal – Dugaan penyalahgunaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di tengah instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait efisiensi penggunaan energi nasional, serta situasi global yang memanas akibat konflik di Timur Tengah.

Peristiwa ini terjadi di SPBU 54.611.17 yang berlokasi di Jalan Raya Deandles No. 8, kawasan kebun dan persawahan, Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Temuan tersebut berawal saat tim awak media melintas di lokasi dan mendapati aktivitas mencurigakan.

Saat itu, terlihat sebuah mobil pickup Mitsubishi L300 berwarna hitam dengan nomor polisi W 8526 DM tengah melakukan pengisian BBM jenis Pertalite. Kecurigaan muncul karena proses pengisian dilakukan bukan oleh petugas SPBU, melainkan oleh pihak pembeli sendiri. Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, diketahui kendaraan tersebut membawa empat drum berkapasitas sekitar 60 liter.

Menurut keterangan pembeli yang mengaku bernama Ahmad, BBM tersebut akan digunakan untuk kebutuhan nelayan di wilayah Pengareh. Ia juga mengklaim memiliki surat kuasa untuk melakukan pengambilan Pertalite tersebut. Namun, saat didalami lebih lanjut, Ahmad menyebutkan bahwa BBM tersebut dijual kembali dengan harga Rp12.000 per liter, serta adanya pemberian sejumlah uang atau “tip” kepada operator SPBU guna memperlancar proses pengisian.

Ahmad juga mengaku melayani kebutuhan BBM untuk sekitar 10 nelayan dan menunjukkan surat kuasa serta surat rekomendasi yang disebut berasal dari dinas perikanan terkait. Namun, saat dilakukan pengecekan melalui barcode pada dokumen tersebut, tidak ditemukan keterangan valid mengenai instansi yang dimaksud.

Berdasarkan temuan tersebut, tim media menduga bahwa surat kuasa dan rekomendasi yang ditunjukkan hanya dijadikan alibi untuk memperoleh BBM bersubsidi dalam jumlah besar, yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Karena keterbatasan kewenangan, temuan ini kemudian dilaporkan ke Polsek Manyar. Pihak kepolisian setempat sempat menyampaikan bahwa individu tersebut pernah diamankan sebelumnya dalam kasus serupa, sehingga diduga ini merupakan kejadian kedua.

Selanjutnya, aparat dari Polsek Manyar langsung mendatangi lokasi kejadian dan membawa pihak pembeli beserta barang bukti ke Polres Gresik untuk penanganan lebih lanjut. Namun, sesampainya di Polres, tim media menilai tidak adanya langkah penyelidikan yang signifikan dengan alasan waktu yang sudah malam.

Tim media kemudian diminta untuk kembali tanpa memperoleh penjelasan yang memadai. Keesokan harinya, sekitar pukul 10.00 WIB, saat tim kembali mendatangi Polres Gresik, kendaraan pickup dan barang bukti sudah tidak berada di lokasi.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, salah satu pihak Polres berinisial YK menyampaikan bahwa pembeli BBM tersebut telah dipulangkan bersama barang bukti. Ia juga menyarankan agar pihak media membuat laporan ulang atau pengaduan masyarakat (dumas) jika ingin melanjutkan kasus tersebut.

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, tim media menyayangkan tidak adanya transparansi terkait status penanganan kasus ini. Minimnya informasi yang diberikan menimbulkan tanda tanya besar terhadap kinerja aparat penegak hukum di wilayah Polres Gresik.

Kondisi ini pun memunculkan pertanyaan publik: ada apa dengan penanganan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Gresik?


Redaksi: L
Komentar

Tampilkan

  • Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Gresik Kembali Terjadi, Penanganan Aparat Dipertanyakan
  • 0

Bitcoin