MENU

Mobile Apps

Aset Negara Bukan Milik Yayasan, Pemkab Gresik Harus Berani Ambil Alih Lahan di Pongangan

Friday, March 6, 2026, March 06, 2026 WIB Last Updated 2026-03-06T19:11:51Z

   

GRESIK, Kompas Jurnal Online  – Praktik pengelolaan aset negara di Kabupaten Gresik tengah menjadi sorotan tajam. Pengurus Yayasan Perumahan Pongangan Indah (YPII) diduga kuat telah menyewakan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik kepada pihak ketiga tanpa mengantongi izin resmi dari otoritas terkait. Temuan ini memicu desakan publik agar pemerintah daerah segera turun tangan melakukan audit investigatif.

Sebagai informasi, aset daerah merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang pemanfaatannya wajib tunduk pada mekanisme hukum yang ketat. Setiap bentuk komersialisasi, baik berupa sewa, pinjam pakai, maupun kerja sama pemanfaatan, tidak dapat dilakukan secara sepihak dan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Kepala Daerah.

Secara konstitusional, pengelolaan aset daerah telah dipagari oleh sejumlah regulasi berlapis guna mencegah terjadinya kebocoran pendapatan daerah, di antaranya:

  1. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

  2. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

  3. PP No. 28 Tahun 2020 (Perubahan atas PP No. 27 Tahun 2014) tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

  4. Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Sesuai aturan di atas, setiap pemanfaatan aset wajib melalui prosedur administrasi yang sah, mulai dari penetapan status penggunaan hingga penandatanganan perjanjian resmi yang nilai ekonomisnya masuk ke kas daerah (Pendapatan Asli Daerah).

Apabila dugaan penyewaan sepihak oleh oknum pengurus YPII terbukti benar, praktik tersebut tidak hanya menyalahi prosedur administrasi, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi atau penggelapan aset negara yang merugikan keuangan daerah.

"Aset daerah adalah milik rakyat yang dikelola pemerintah. Jika ada oknum yayasan yang mengambil keuntungan pribadi atau kelompok dari aset tersebut tanpa izin, maka itu adalah pelanggaran berat terhadap prinsip akuntabilitas," ujar salah satu pengamat kebijakan publik setempat.

Kini, publik menanti ketegasan dari Inspektorat dan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik untuk segera:

  • Melakukan Klarifikasi Lapangan: Memastikan titik koordinat aset dan status hukumnya.

  • Audit Investigatif: Menelusuri aliran dana hasil penyewaan yang diduga tidak masuk ke kas daerah.

  • Sanksi Tegas: Mengambil langkah hukum jika ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai penyalahgunaan wewenang.

Kepastian hukum dan penertiban aset harus menjadi prioritas agar tidak ada lagi celah bagi oknum non-pemerintah untuk mengeksploitasi properti milik negara demi kepentingan segelintir pihak.

Redaksi: tEAm

Editor: bIe

Komentar

Tampilkan

  • Aset Negara Bukan Milik Yayasan, Pemkab Gresik Harus Berani Ambil Alih Lahan di Pongangan
  • 0

Bitcoin