Langkah Tegas Polres Lamongan: Penjual Miras Ilegal Karangbinangun Terancam Sanksi Pidana Perda
LAMONGAN, Kompas Jurnal Online – Komitmen Polres Lamongan dalam menciptakan situasi wilayah yang kondusif kembali dibuktikan melalui tindakan tegas terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal. Personel Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil mengamankan seorang penjual miras tak berizin dalam operasi penindakan penyakit masyarakat (pekat) pada Rabu malam (04/03/2026).
Operasi yang berlangsung sekitar pukul 21.30 WIB tersebut menyasar sebuah warung di Desa Banyuurip, Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan. Warung tersebut teridentifikasi menjual berbagai jenis minuman beralkohol tanpa mengantongi izin resmi dari otoritas setempat.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial EP (42), warga Kecamatan Karangbinangun. EP diduga kuat berperan sebagai pemilik sekaligus pengedar miras di lokasi tersebut.
Dari hasil penggeledahan di area warung, petugas menemukan ratusan botol minuman keras siap edar dari berbagai merek. Berikut adalah rincian barang bukti yang berhasil disita:
Minuman Impor/Branded: 62 botol Guinness, 41 botol Bir Bintang, 20 botol Draft Beer, 11 botol Vodka, 5 botol Iceland, dan 5 botol API.
Minuman Tradisional/Golongan Lain: 36 botol arak, 15 botol Kawa-Kawa, 11 botol arak Bali, serta 9 botol anggur merah.
Seluruh barang bukti beserta identitas pemilik kini telah dibawa ke Mapolres Lamongan guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Atas aktivitas ilegal tersebut, EP terancam sanksi berdasarkan Pasal 24 ayat (1) huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi praktik ilegal yang dapat mengganggu ketertiban umum.
"Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi konsumsi maupun jual beli miras ilegal. Selain melanggar hukum, pengaruh alkohol seringkali menjadi pemicu gangguan kamtibmas di lingkungan warga," ujar IPDA Hamzaid dalam keterangan resminya.
Beliau juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Jika ditemukan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras atau narkoba, warga diharapkan segera melapor ke kantor kepolisian terdekat demi mewujudkan Lamongan yang aman dan nyaman.
Redaksi: tEAm
Editor: bIe
- Langkah Tegas Polres Lamongan: Penjual Miras Ilegal Karangbinangun Terancam Sanksi Pidana Perda
- 0
