Tantang Aturan K3 dan Mutu, Nasib PT Timbul Jaya Persada Kini di Ujung Tanduk
TUBAN, Kompas Jurnal Online – Proyek pelebaran jalan provinsi ruas Pakah-Rengel kini tengah menjadi pusat polemik. Kontraktor pelaksana, PT Timbul Jaya Persada (TJP), dituding melakukan percepatan proyek secara serampangan dengan mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta kualitas material, demi mengejar target penyelesaian (finishing).
Berdasarkan pantauan tim investigasi di lapangan pada Jumat (06/03/2026), ditemukan sejumlah pelanggaran serius yang mengancam keselamatan pekerja maupun pengguna jalan.
Meski sebelumnya telah menerima teguran dari Satlantas dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban, PT TJP tampak bergeming. Beberapa temuan krusial di lokasi proyek antara lain:
Minimnya Alat Pelindung Diri (APD): Banyak pekerja kedapatan tidak menggunakan helm keselamatan (safety helmet) dan sepatu pengaman. Hal ini merupakan pelanggaran fatal terhadap UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Minim Rambu dan Pembatas: Kurangnya rambu peringatan dan pembatas jalan di titik-titik krusial diduga menjadi pemicu sejumlah kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang dialami warga sekitar selama proses pengerjaan.
Sorotan tajam juga tertuju pada teknis pengerjaan pengaspalan. Di sepanjang jalur Desa Banjaragung hingga Desa Punggul, pengaspalan diduga dipaksakan dilakukan saat kondisi hujan turun.
Akibatnya, hasil pemadatan aspal tampak tidak maksimal. Ditemukan banyak rongga menyerupai "sarang lebah" dan tekstur aspal yang rusak akibat terkontaminasi air. Kondisi ini dikhawatirkan akan membuat jalan cepat rusak sebelum waktunya dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis jalan provinsi.
Kredibilitas PT Timbul Jaya Persada turut dipertanyakan. Muncul isu bahwa dalam dua tahun terakhir, perusahaan ini sempat "puasa" proyek di Kabupaten Tuban akibat kegagalan menyelesaikan lebih dari 50 titik pekerjaan tepat waktu, yang berujung pada sanksi denda dari Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Namun, publik mempertanyakan mengapa perusahaan tersebut masih dipercaya menangani proyek strategis di tingkat provinsi. Muncul dugaan adanya pengaruh dari Direktur PT TJP, Eko Wahyudi, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada manajemen PT TJP belum membuahkan hasil. Kepala Kontraktor, Lina, tidak memberikan respons meski pesan melalui aplikasi WhatsApp telah terbaca. Begitu pula dengan Eko Wahyudi selaku Direktur; upaya komunikasi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat tidak mendapatkan jawaban yang jelas.
Ketua DPW LSM GMAS, Jatmiko (Mico), mengecam keras pola kerja PT TJP yang dianggap tidak profesional. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh tutup mata terhadap kontraktor yang meremehkan nyawa pekerja dan kualitas pembangunan.
"Bagaimana bisa disebut perusahaan bonafid jika standar dasar K3 saja bobrok? Berdasarkan UU Cipta Kerja dan Permenaker No. 5 Tahun 2018, perusahaan yang melanggar K3 terancam sanksi administratif berupa denda mulai Rp50 juta hingga Rp500 juta, bahkan hingga pencabutan izin usaha," tegas Mico.
LSM GMAS mendesak dinas terkait untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan audit kualitas. Jika tidak ada tindakan nyata, pihaknya mengancam akan melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) secara resmi kepada aparat penegak hukum.
Redaksi: Tim Investigasi
Editor: bIe
- Tantang Aturan K3 dan Mutu, Nasib PT Timbul Jaya Persada Kini di Ujung Tanduk
- 0