MENU

Mobile Apps

DPRD Surabaya Ultimatum Perusahaan: Bayar THR Penuh Tepat Waktu atau Izin Usaha Dicabut

Sunday, March 8, 2026, March 08, 2026 WIB Last Updated 2026-03-08T08:56:02Z

 

SURABAYA Kompas Jurnal – Menjelang Idul Fitri 1447 H, isu klasik mengenai tunjangan hari raya (THR) kembali memanas di Kota Pahlawan. Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Muhammad Saifuddin, memberikan peringatan keras kepada perusahaan-perusahaan di Surabaya agar tidak lagi mengabaikan kewajiban membayar hak pekerja tersebut.

Pria yang akrab disapa Bang Udin ini mengungkapkan kekecewaannya karena setiap tahun laporan mengenai perusahaan yang "membangkang" terhadap aturan THR selalu saja masuk ke meja legislatif. Menurutnya, kepatuhan perusahaan terhadap hak karyawan merupakan indikator sehatnya iklim usaha di Surabaya.

Politisi muda Partai Demokrat ini mengingatkan bahwa regulasi mengenai THR sudah sangat mapan dan tidak memiliki celah untuk diperdebatkan. Hal ini mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 serta Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2026.

"Aturannya sudah sangat gamblang. THR wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan maksimal diserahkan tujuh hari sebelum lebaran. Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda atau memotong hak tersebut," tegas Bang Udin, Minggu (8/3/2026).

Regulasi tersebut berlaku bagi seluruh pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Guna mengantisipasi pelanggaran yang berulang, mantan aktivis PMII ini mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk segera mengaktifkan Posko Pengaduan atau Satuan Tugas (Satgas) THR. Posko ini dinilai krusial sebagai benteng perlindungan bagi pekerja yang haknya dikebiri.

“Kami meminta Pemkot segera membuka posko aduan. Pekerja butuh kanal yang jelas dan aman untuk melapor jika hak mereka tidak diberikan. Pengawasan harus berjalan efektif di lapangan, bukan sekadar di atas kertas,” tambahnya.

Bang Udin menegaskan bahwa DPRD Surabaya tidak akan tinggal diam melihat perusahaan yang membandel. Ia mendorong pemerintah daerah untuk berani mengambil langkah ekstrem demi memberikan efek jera, termasuk mempertimbangkan pencabutan izin usaha bagi pelanggar berat.

"Jangan sampai masalah THR ini menjadi 'dosa turunan' yang terulang setiap tahun tanpa solusi konkret. Jika ada yang tetap membandel setelah diberi peringatan, Pemkot tidak boleh ragu memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha," ujarnya dengan nada bicara yang lugas.

Menutup pernyataannya, Bang Udin memastikan DPRD Surabaya akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara ketat. Hal ini sejalan dengan tren nasional di mana pengaduan terkait THR cenderung meningkat setiap tahunnya. Kunci dari perlindungan hak pekerja, menurutnya, ada pada keberanian pemerintah dalam menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan.

Redaksi: Aziz

Editor:Agl

Komentar

Tampilkan

  • DPRD Surabaya Ultimatum Perusahaan: Bayar THR Penuh Tepat Waktu atau Izin Usaha Dicabut
  • 0

Bitcoin