MENU

Iklan

Mobile Apps

Air Dikeruk, Suara Warga Diredam | Dugaan Bor Ilegal di Mojokerto Meledak!

Thursday, June 5, 2025, June 05, 2025 WIB Last Updated 2025-06-05T16:15:58Z

 


Pacet Mojokerto, Kompas Jurnal – Dugaan praktik pengeboran air tanah secara ilegal terungkap di Dusun Cepokolimo, Desa Cepokolimo, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Investigasi lapangan oleh Marmoyo Community menemukan tiga titik pengeboran dengan kapasitas besar yang diduga kuat digunakan untuk kepentingan usaha pribadi tanpa mengantongi izin resmi. Kegiatan ini dikhawatirkan berdampak serius terhadap lingkungan dan ketersediaan air bersih bagi warga.

Ketiga titik pengeboran berada di lokasi tertutup dan tidak terlihat aktivitas publik. Namun, indikasi eksploitasi air tanah secara besar-besaran terlihat dari aliran pipa dan mesin pompa berdaya tinggi yang digunakan. Warga sekitar mengeluhkan penurunan debit air sumur dan munculnya retakan tanah di beberapa area. Ironisnya, ketika dikonfirmasi, Lurah setempat Mahfud Sulaiman justru terkesan menghindar. Ia mengklaim persoalan tersebut “sudah clear”, merujuk pada konflik lama yang terjadi di lahan milik Phayati, bukan pada aktivitas pengeboran ilegal ini.

Upaya konfirmasi terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab—Suwidji Wongso—berakhir janggal. Tim investigasi yang mengirimkan surat resmi justru diarahkan ke sebuah warung di tengah sawah. Di sana, muncul seorang bernama Guntoro Wibowo yang mengaku mendapat kuasa untuk memberi keterangan, namun enggan menunjukkan bukti tertulis atau dokumen perizinan resmi.

Sementara itu, seorang vendor bernama Yunan menyebut telah meminta izin secara lisan kepada Pak Shokip (Penanggung Jawab Desa) dan Zainul Arifin (Ketua Karang Taruna). Namun, saat dikonfirmasi, keduanya membantah keras.

“Kalaupun saya dimintai izin, tidak akan saya izinkan, karena dampaknya akan dirasakan warga!” ujar Zainul tegas.

Hal serupa juga diungkap Pak Riaman, ketua RT setempat, yang mengaku tak pernah tahu ada aktivitas pengeboran selama bertahun-tahun di wilayahnya.

Dari temuan tersebut, Marmoyo Community menilai terdapat indikasi pelanggaran serius terhadap sejumlah undang-undang, antara lain:

  • UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 108 & 109: Larangan eksploitasi tanpa AMDAL atau UKL-UPL serta pencemaran lingkungan.
  • UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158: Ancaman pidana bagi pelaku usaha tanpa izin.
  • UU No. 17/2019 tentang Sumber Daya Air. Pasal 60: Eksploitasi air tanah tanpa izin termasuk tindakan ilegal.
  • UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal 21: Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat berpotensi dipidana.

Ketua Umum Marmoyo Community menegaskan akan segera melayangkan surat resmi ke Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, dan Kepolisian. Mereka juga bersiap menggelar aksi besar bersama berbagai lembaga untuk menekan pemerintah dan aparat hukum agar turun tangan.

“Kami tidak akan diam. Ini bukan sekadar persoalan hukum, tapi soal keberlangsungan hidup warga dan lingkungan. Jika perlu, kami akan bawa isu ini hingga ke pusat!” tegasnya.



Editor : Adytia Damar 

Komentar

Tampilkan

  • Air Dikeruk, Suara Warga Diredam | Dugaan Bor Ilegal di Mojokerto Meledak!
  • 0

Edi Macan bersama Eri Cahyadi Walikota Surabaya

Edi Macan bersama Eri Cahyadi Walikota Surabaya
Direktur Utama PT Edy Macan Multimedia Center "Edi Prayitno"

Bitcoin