Home /
Peristiwa
PTSL Dijadikan Ladang Uang? Warga Desa Meragel ‘Dipalak’ Rp700 Ribu untuk Sertifikat
PTSL Dijadikan Ladang Uang? Warga Desa Meragel ‘Dipalak’ Rp700 Ribu untuk Sertifikat
kompas jurnal news
Wednesday, June 4, 2025, June 04, 2025 WIB
Last Updated
2025-06-04T14:56:51Z


Lamongan, Kompas Jurnal — Selasa (04/06/2025). Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dirancang pemerintah pusat sebagai solusi kepastian hukum kepemilikan tanah kini kembali tercoreng. Warga Desa Meragel, Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan, mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan sertifikat PTSL yang seharusnya bersifat murah bahkan gratis.
Seorang warga Dusun Talok, Desa Meragel, Sawinto, mengungkapkan bahwa dirinya diminta membayar Rp700.000 untuk satu bidang tanah tanpa adanya rincian atau transparansi penggunaan dana.
“Kami diminta bayar Rp700.000 untuk urus PTSL, tapi tidak ada penjelasan sama sekali uang itu buat apa saja,” ujar Sawinto kepada awak media, Rabu (4/6).
Tak hanya itu, Sawinto menambahkan bahwa masih ada warga lain yang belum menerima sertifikat tanah mereka karena belum mampu membayar pungutan tersebut. Sertifikat tersebut kini ditahan di tingkat kepala dusun.
“Masih banyak yang belum bisa ambil sertifikat, katanya karena belum setor Rp700.000 ke perangkat desa,” imbuhnya.
Padahal, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri — Menteri Agraria, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan — biaya maksimal yang diperbolehkan untuk wilayah Jawa-Bali hanya sebesar Rp150.000 per bidang tanah. Biaya ini sudah mencakup seluruh kebutuhan dasar seperti patok, materai, dan operasional ringan. Jika ada kebutuhan tambahan, harus dilakukan musyawarah terbuka antara kelompok masyarakat (Pokmas) dan pemohon, disertai sosialisasi yang jelas dan akuntabel. Pungutan di luar ketentuan resmi, terlebih tanpa transparansi, dikategorikan sebagai pungli dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.
Praktik pungli dalam program PTSL bukan pelanggaran biasa. Berikut sejumlah pasal yang dapat dikenakan:
- Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: larangan pemerasan oleh pejabat publik, ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
- Pasal 368 KUHP: pemerasan, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
- Pasal 423 KUHP: penyalahgunaan wewenang, ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Meragel belum bisa dikonfirmasi. Tidak adanya keterangan resmi dari pihak desa semakin memperkuat kekhawatiran publik soal dugaan praktik pungli dan ketidaktransparanan pelaksanaan program PTSL di desa tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum turun tangan, mengusut tuntas dan memulihkan kepercayaan warga terhadap program strategis nasional ini.
(Makruf)
Editor: Adytia Damar
Komentar
- PTSL Dijadikan Ladang Uang? Warga Desa Meragel ‘Dipalak’ Rp700 Ribu untuk Sertifikat
- 0