MENU

Iklan

Mobile Apps

Diduga Jual Beli Jabatan! Chat WhatsApp Kepala Dusun Pasinan Bocor, KPK Harus Turun Tangan Usut Tuntas!

Monday, June 9, 2025, June 09, 2025 WIB Last Updated 2025-06-09T19:46:49Z

  


Mojokerto, 10 Juni 2025 | Kompas Jurnal – Pacet kembali dihebohkan dengan adanya penemuan chat dan lembaran terkait pencalonan kepala dusun. Di saat kasus pengeboran liar di wilayah Cempokolimo belum terkuak, kini muncul lagi kasus baru yang melibatkan kepala dusun, yakni terkait percakapan via WhatsApp tentang jual beli jawaban pencalonan.

Saat tim melakukan konfirmasi kepada Sugeng Hidayat selaku Kepala Dusun Pasinan, Pacet, Mojokerto, beliau membantah adanya transaksi tersebut. Padahal, sangat jelas terlihat adanya angka nominal beserta nama-nama oknum yang diduga menerima dana.

Pak Sugeng Hidayat menjelaskan bahwa itu hanyalah uang perayaan karena merasa sangat senang dan bangga. Namun anehnya, dalam obrolan tersebut disebutkan pihak-pihak seperti BPDCamat, dan Lurah. Isi percakapan itu bertuliskan kalimat:
"Pertama bayar 100 mbak, trus 25 gwe pelantikan BPD nang omah dwe"
("Pertama bayar 100, mbak, trus 25 buat pelantikan BPD di rumah sendiri"),
ucap istri dari Pak Sugeng Hidayat selaku Kepala Dusun.



Naas, isi percakapan ini tersebar ke salah satu anggota lembaga, hingga akhirnya penemuan ini mulai dikembangkan dan akan dilaporkan ke unit Tipikor Polda Jatim untuk digali lebih dalam.

Jika terbukti bahwa chat tersebut mengandung unsur manipolitik atau transaksi jual beli jawaban untuk pencalonan, maka siapapun yang terlibat harus diperiksa dan ditindak sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi terkait penyuapan. Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta/atau pidana denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp250 juta.

Namun, jika tidak terbukti seperti yang telah ditulis atau diucapkan oleh istri Pak Sugeng Hidayat, yang menimbulkan asumsi dan kegaduhan di masyarakat terkait manipolitik pencalonan tersebut, maka pihak yang terlibat dalam isi chat itu dapat dipidana dengan Pasal 45A UU ITE, yaitu memidana setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Tim akan terus mengawal terkait dugaan ini hingga rasa penasaran di masyarakat segera terungkap.

Redaksi: Tim
EditorMJF

Komentar

Tampilkan

  • Diduga Jual Beli Jabatan! Chat WhatsApp Kepala Dusun Pasinan Bocor, KPK Harus Turun Tangan Usut Tuntas!
  • 0

Edi Macan bersama Eri Cahyadi Walikota Surabaya

Edi Macan bersama Eri Cahyadi Walikota Surabaya
Direktur Utama PT Edy Macan Multimedia Center "Edi Prayitno"

Bitcoin