MENU

Iklan

Mobile Apps

Narkoba Lewat Nasi Bungkus, Sipir Lolos Jerat Hukum | Rakyat Kecil Terus Jadi Korban

Monday, June 16, 2025, June 16, 2025 WIB Last Updated 2025-06-16T14:58:15Z

 


Surabaya, Kompas Jurnal – Kasus penyelundupan narkoba oleh oknum sipir Lapas Pemuda Madiun, Taufik Ispriyono, memicu gelombang kemarahan publik. Pasalnya, meskipun tertangkap membawa narkoba yang diselundupkan melalui nasi bungkus dan celana dalam, Taufik hanya dijatuhi sanksi disiplin tanpa proses pidana. Ia bahkan tidak dilaporkan ke kepolisian, melainkan hanya dipindah tugas ke Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Madiun.

Aliansi Madura Indonesia (AMI) menyebut penanganan kasus ini sebagai bukti nyata ketimpangan hukum, di mana aparat yang melanggar justru mendapat perlakuan istimewa.

“Kalau masyarakat biasa yang tertangkap bawa narkoba, walau cuma sebutir, langsung diproses, dijebloskan ke penjara. Tapi kalau pelakunya sipir? Cuma dipindah tempat kerja,” tegas Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar (16/6).

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Taufik mengaku diperintah oleh seorang bandar bernama Joseph. Namun hingga kini, tidak ada penelusuran lebih lanjut terhadap jaringan tersebut. AMI menyebut bahwa perlakuan lunak ini mencerminkan krisis keadilan hukum di Indonesia, di mana hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Baihaki mencontohkan kasus petani di Sampang yang divonis 4 tahun penjara hanya karena menyimpan dua butir pil koplo, sementara Taufik yang menyelundupkan narkoba ke dalam lembaga pemasyarakatan justru bebas dari jerat pidana.

“Evaluasi bukan solusi. Yang dibutuhkan adalah proses hukum yang tegas dan transparan. Jika tidak, negara secara terang-terangan sedang memberi sinyal bahwa hukum bisa dibeli,” ujarnya.

AMI juga membeberkan video viral dari Rutan Perempuan Surabaya yang memperlihatkan seorang narapidana wanita diduga tengah menggunakan narkoba, memperkuat dugaan bahwa peredaran narkoba di lapas sudah sistemik dan terorganisir.

AMI Menyampaikan Enam Tuntutan Tegas Kepada Pemerintah dan Aparat Hukum:
Pecat dan serahkan Taufik Ispriyono ke pihak kepolisian untuk proses pidana.

  1. Usut tuntas bandar narkoba Joseph yang disebut dalam BAP.
  2. Bongkar jaringan narkoba dalam lapas, termasuk keterlibatan oknum aparat.
  3. Terapkan hukum tanpa pandang bulu.
  4. Copot Kalapas dan KPLP Lapas Pemuda Madiun.
  5. Copot Kabag TU dan Tim Pemeriksa di Kanwil Ditjen PAS Jatim.

Pihak Kanwil Kemenkumham Jatim melalui Kabid Pengamanan Pemasyarakatan, Efendi, mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh atas kasus ini.

“Langkah strategis akan ditentukan bersama pimpinan. Masalah ini tidak boleh terulang,” ujarnya singkat.

Namun AMI menilai bahwa evaluasi internal saja tidak cukup. “Tanpa tindakan nyata, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan terus runtuh,” pungkas Baihaki.

(Bejo)


Editor: Adytia Damar
Komentar

Tampilkan

  • Narkoba Lewat Nasi Bungkus, Sipir Lolos Jerat Hukum | Rakyat Kecil Terus Jadi Korban
  • 0

Edi Macan bersama Eri Cahyadi Walikota Surabaya

Edi Macan bersama Eri Cahyadi Walikota Surabaya
Direktur Utama PT Edy Macan Multimedia Center "Edi Prayitno"

Bitcoin