Oknum Kepala SMKN 1 Kota Kediri Dilaporkan ke Polisi.


Kediri, Kompas Jurnal – Tim Hukum Redaksi Berita Patroli menggelar konferensi pers di halaman Polres Kediri Kota pada Kamis petang (5/6/2025).
Dalam konferensi tersebut, Didi Sungkono, S.H., M.H., Zaibi Susanto, S.H., M.H., Kristiono, S.H., M.H., Sutrisno, S.H., M.H., serta Rossi, S.H., M.H., selaku kuasa hukum dari jurnalis Nyoto Dharmawan, menyampaikan laporan resmi atas dugaan persekusi, penghinaan, dan pengancaman dengan senjata tajam yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala SMKN 1 Kota Kediri terhadap kliennya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (4/6/2025), saat Nyoto menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan sekolah tersebut. Ia diduga dikepung puluhan siswa di dalam ruangan, diintimidasi secara verbal, hingga dihadapkan pada ancaman dengan senjata tajam.
“Pak Nyoto datang menjalankan tugas sebagai jurnalis, namun justru mengalami tindakan tidak manusiawi. Beliau dipersekusi, dihina, bahkan diancam dengan senjata tajam. Ini pelanggaran serius terhadap hukum,” ujar Didi Sungkono di hadapan awak media.
Didi menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan peristiwa ini dengan dasar beberapa pasal hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah menjadi UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan dan penggunaan senjata tajam.
“Kami menilai tindakan kepala sekolah tersebut sangat tidak logis sebagai seorang pendidik. Bahkan ada indikasi provokasi terhadap siswa yang belum cukup umur untuk ikut melakukan ancaman. Ini sangat membahayakan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Didi mengungkapkan adanya pernyataan dari siswa yang sangat mengkhawatirkan, salah satunya berupa ancaman kekerasan seksual terhadap anak jurnalis Berita Patroli.
“Ada celetukan dari siswa: ‘Ayo kita cari, kita perkosa saja’. Ini sudah kelewatan. Kepala sekolah seharusnya menjadi penengah dan pendidik, bukan pemantik amarah,” katanya dengan nada kecewa.
Dalam pernyataannya, Didi juga menanggapi klaim Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Wilayah Kediri, Adi Prayitno, yang menyebutkan bahwa peristiwa tersebut hanya merupakan “kesalahpahaman”.
“Kalau hanya salah paham, tidak mungkin ada penggebrakan meja dengan celurit yang sudah dilepas sarungnya. Ini tindakan nyata intimidasi. Apakah pantas seorang kepala sekolah membawa senjata tajam untuk menghadapi wartawan?” tegasnya.
Didi menambahkan bahwa jurnalis memiliki perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga segala bentuk kekerasan atau penghinaan terhadap mereka merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers dan demokrasi.
“Kalau dituduh melakukan pemerasan, silakan buktikan. Dalam hukum, yang mendalilkan harus membuktikan. Ini negara hukum, semua ada mekanismenya,” ujarnya.
Didi menegaskan bahwa pihaknya berharap kasus ini menjadi pembelajaran dan ditangani secara tegas.
“Kami harap kasus ini menjadi contoh agar tidak ada lagi kepala sekolah atau pejabat lain yang bersikap arogan. Hukum harus ditegakkan secara adil. Kami akan kawal hingga ada kekuatan hukum tetap,” pungkasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Kediri Kota atas pelayanan yang cepat dan profesional.
“Kami dilayani dengan sangat baik. Ini menunjukkan bahwa Polri hadir untuk masyarakat, termasuk bagi insan pers. Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendampingi dan mendukung upaya penegakan hukum ini,” tutup Didi.
Hingga berita ini dirilis, belum ada pernyataan resmi dari pihak SMKN 1 Kota Kediri. Sementara itu, kasus ini mendapat perhatian luas dari organisasi jurnalis dan pegiat hak asasi manusia di wilayah Kediri Raya.
(Red)
Editor: Amanda
- Oknum Kepala SMKN 1 Kota Kediri Dilaporkan ke Polisi.
- 0