MENU

Iklan

Mobile Apps

Puskesmas Singosari Menarik Tarif Rp35.000 untuk Surat Sehat, Kemana Aparat Penegak Hukum Selama Ini?

Sunday, June 8, 2025, June 08, 2025 WIB Last Updated 2025-06-09T06:30:35Z

Malang, Kompas Jurnal – Sebagaimana diketahui, pemerintah memiliki tugas untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang baik dan terjangkau oleh masyarakat dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Peran dan tanggung jawab pemerintah dalam hal ini diwujudkan melalui pemberian subsidi dalam bentuk anggaran untuk gaji dan operasional puskesmas. Subsidi tersebut dimaksudkan agar tarif layanan kesehatan dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan, Pasal 3 menetapkan bahwa standar tarif kapitasi mencakup berbagai jenis pelayanan, dan pada Pasal 4 diatur bahwa standar tarif kapitasi untuk puskesmas berkisar antara Rp3.600,00 (tiga ribu enam ratus rupiah) hingga Rp9.000,00 (sembilan ribu rupiah).

Setiap awal tahun ajaran baru, para siswa yang ingin mendaftar ke SMKN diwajibkan memiliki surat keterangan sehat dari puskesmas terdekat. Salah satu puskesmas di wilayah Kabupaten Malang, yakni Puskesmas Singosari, menarik tarif sebesar Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) kepada siswa-siswi yang ingin mendapatkan surat keterangan sehat sebagai syarat pendaftaran ke SMKN di wilayah tersebut.

Padahal, puskesmas lain yang juga berada di wilayah Kabupaten Malang dan Kota Malang hanya memungut biaya sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) untuk pengurusan surat keterangan sehat serupa.

Saat tim media Radar CCN mendatangi Puskesmas Singosari, kepala puskesmas tidak berada di tempat. Pihak yang mewakili, yakni Ibu Devi selaku Kepala Tata Usaha Puskesmas Singosari, menyatakan, “Bukan kapasitas saya untuk menjawab semua pertanyaan Anda, Pak, karena yang berhak menjawab adalah kepala puskesmas kami. Namun saya sampaikan bahwa semua informasi berasal dari satu sumber,” ujar Ibu Devi pada 5 Juni 2024.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui saluran WhatsApp, pihak Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur melalui Kepala Bidang Humas, Ibu Riska, menjelaskan, “Masih dikoordinasikan oleh bidang pelayanan kesehatan kepada puskesmas tersebut, Pak. Mohon waktu, ya Pak, akan kami tindak lanjuti.” Hingga berita ini diturunkan, pihak Puskesmas Singosari belum memberikan keterangan resmi.

Sebagai fasilitas kesehatan milik negara yang dioperasikan oleh pemerintah, puskesmas memiliki fungsi untuk melaksanakan kebijakan kesehatan guna mendukung terwujudnya pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya. Puskesmas bukan milik swasta maupun individu. Oleh karena itu, pelayanan kepada masyarakat, termasuk pengurusan surat keterangan sehat bagi siswa, seharusnya tidak dikenakan tarif yang tidak seragam atau memberatkan. Jangan sampai ada perlakuan berbeda terhadap masyarakat, terutama terkait pembayaran pengurusan surat sehat, dibandingkan dengan puskesmas lain yang berada di wilayah Jawa Timur.

(Bejo)

Editor: Amanda

Komentar

Tampilkan

  • Puskesmas Singosari Menarik Tarif Rp35.000 untuk Surat Sehat, Kemana Aparat Penegak Hukum Selama Ini?
  • 0

Edi Macan bersama Eri Cahyadi Walikota Surabaya

Edi Macan bersama Eri Cahyadi Walikota Surabaya
Direktur Utama PT Edy Macan Multimedia Center "Edi Prayitno"

Bitcoin