Camat Cisoka Dinilai Lamban Tanggapi Laporan, Dugaan Dua Perusahaan Satu Atap Tak Berizin Tak Kunjung Diproses.


Tangerang, Kompas Jurnal – Dugaan adanya dua perusahaan yang beroperasi dalam satu lokasi tanpa izin di wilayah Desa Carenang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, telah dilaporkan lebih dari satu tahun lalu. Namun hingga kini, progres penanganannya nihil. Camat Cisoka, Sumartono, S.STP., M.Si., dinilai lamban dalam merespons laporan tersebut.
Laporan yang disampaikan langsung oleh awak media kepada Camat Cisoka itu berkaitan dengan dugaan keberadaan dua jenis usaha di lokasi yang sama, yakni peternakan ayam petelur dan pabrik pembuatan kandang ayam berbahan logam, yang diduga belum mengantongi izin usaha resmi.
Ketika dikonfirmasi awak media pada Rabu, 23 Juli 2025, Camat Sumartono menyatakan telah mendatangi lokasi, namun belum berhasil menemui pihak manajemen.
"Sudah saya sikapi. Saya ke lokasi kandang ayam di Desa Carenang, tapi susah. Saya belum berhasil masuk. Jangan paksa saya dengan bolak-balik nanya," ujarnya dengan nada tinggi.
Pernyataan tersebut menuai kritik dari kalangan wartawan dan masyarakat. Camat dinilai bersikap arogan dan tidak menunjukkan sikap sebagai pejabat publik. Ia bahkan disebut-sebut kerap menyudutkan awak media.
"Saya hanya bertanya sesuai tugas saya sebagai wartawan, untuk memperoleh informasi yang akurat dan agar ada tindakan dari dinas terkait, setelah penanganan awal dari kecamatan," tegas seorang wartawan yang turut hadir saat pertemuan tersebut.
Sumartono mengaku sempat menyamar sebagai pembeli telur untuk bisa masuk ke area peternakan, namun tetap tidak diperbolehkan. "Saya ke sana pura-pura mau beli telur, tetap tidak bisa masuk," katanya saat ditemui di Gedung PU Puspem Kabupaten Tangerang, Tigaraksa.
Sikap camat yang tidak mampu mengakses lokasi usaha di wilayahnya sendiri dinilai mencurigakan. Lokasi usaha tersebut bahkan disebut-sebut luasnya mencapai sekitar empat hektare, namun tak kunjung mendapat penindakan meski diduga belum memiliki izin.
Beredar dugaan adanya praktik gratifikasi yang membuat camat terkesan enggan mengambil langkah tegas terhadap pengusaha yang telah puluhan tahun menjalankan usaha tanpa izin tersebut.
Ketika ditanya soal kewenangannya, Sumartono menjawab, "Coba sebutkan aturan mana yang menyebut kewenangan camat terhadap perusahaan tak berizin? Itu bukan wewenang saya."
Namun, berdasarkan sejumlah regulasi yang berlaku, camat memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha di wilayah kerjanya. Hal ini tercantum dalam:
-
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat, serta
-
Perbup Nomor 33 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan/Desa.
Kedua peraturan tersebut secara eksplisit menegaskan bahwa camat memiliki tugas dalam pembinaan dan pengawasan, termasuk terhadap pelaksanaan kegiatan usaha di wilayahnya.
Dengan demikian, dalam konteks perusahaan yang diduga tidak memiliki izin, camat berperan penting dalam menegakkan aturan daerah dan menjadi perpanjangan tangan kepala daerah untuk memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai hukum.
Redaksi: Arif/Yusuf
Editor: Amanda
- Camat Cisoka Dinilai Lamban Tanggapi Laporan, Dugaan Dua Perusahaan Satu Atap Tak Berizin Tak Kunjung Diproses.
- 0