MENU

Iklan

IKUTI KAMI

Mobile Apps

Diberhentikan Sepihak, Win Supriyanto Ajukan Somasi terhadap PT Graha Makmur Cipta Pratama (GMCP).

Thursday, July 24, 2025, July 24, 2025 WIB Last Updated 2025-07-25T05:32:54Z

 

Gresik, Kompas Jurnal — Win Supriyanto, mantan petugas keamanan (security), melayangkan somasi hukum kepada PT Graha Makmur Cipta Pratama (GMCP) atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dialaminya selama bekerja sejak tahun 2017 hingga 2025.

Somasi tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Debby Puspita Sari, S.H. & Rekan.

Dalam surat somasi tertanggal 30 Juni 2025, kuasa hukum Debby Puspita Sari, S.H. membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen PT GMCP terhadap kliennya.

“Di antaranya, Win Supriyanto tidak diberikan kontrak kerja tertulis sejak mulai bekerja, tidak didaftarkan dalam program jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan selama bertahun-tahun, serta diberhentikan secara sepihak oleh HRD perusahaan tanpa komunikasi yang layak,” ungkap Debby, Rabu (23/7/2025).

Debby menambahkan, kliennya baru didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2019 dan BPJS Kesehatan pada tahun 2023, meskipun telah mulai bekerja sejak 2017.

Lebih jauh, pada 30 Juni 2025, Win Supriyanto disebut diminta menandatangani dokumen pemutusan hubungan kerja tanpa penjelasan yang memadai dan tanpa persetujuan resmi dari pihak pekerja.

“Kami menilai tindakan yang dilakukan PT GMCP bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, bahkan terkesan intimidatif,” tegas Debby.

Selain mengajukan somasi, pihak kuasa hukum juga telah melaporkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, serta ke Disnaker Kabupaten Gresik.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Bidang Perselisihan Disnaker Gresik, Utut Aridyanto, membenarkan bahwa laporan perselisihan hubungan industrial telah masuk.

“Mungkin pekan depan akan kita panggil pihak-pihak terkait untuk proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Presidium DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia, Gus Aulia, S.E., M.M., S.H., turut menyoroti kasus ini saat ditemui awak media pada Kamis (25/7/2025).

“Kami mendesak pihak berwenang agar serius menangani laporan ini. Jangan sampai kasus seperti ini menjadi preseden buruk yang menormalisasi pelanggaran ketenagakerjaan. Perusahaan tidak boleh semena-mena terhadap pekerja yang telah mengabdi bertahun-tahun,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya peran media dan masyarakat sipil untuk mengawal proses mediasi agar berjalan transparan dan adil.

“Ini bukan hanya soal Win Supriyanto, tetapi soal keadilan bagi seluruh pekerja yang rentan diperlakukan semena-mena. Negara harus hadir,” pungkas Gus Aulia.

Redaksi akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas.
Kontak redaksi: 0822-5758-7374 – Siap menerima klarifikasi dari semua pihak.
(Aa-Jatim)
Editor: Amanda

Komentar

Tampilkan

  • Diberhentikan Sepihak, Win Supriyanto Ajukan Somasi terhadap PT Graha Makmur Cipta Pratama (GMCP).
  • 0

Edi Macan bersama Eri Cahyadi Walikota Surabaya

Edi Macan bersama Eri Cahyadi Walikota Surabaya
Direktur Utama PT Edy Macan Multimedia Center "Edi Prayitno"

Bitcoin