MENU

Iklan

IKUTI KAMI

Mobile Apps

Kasus Penyerobotan Tanah di Sumenep: Sudah 4 Tahun Menggantung, Korban Minta Keadilan Dirut Radar CNN Group Apresiasi Respon Cepat Polres Sumenep.

Tuesday, July 1, 2025, July 01, 2025 WIB Last Updated 2025-07-01T15:17:11Z


Surabaya, 20 April 2025. Kompas Jurnal – Saruji, warga Desa Mandala, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, akhirnya melaporkan kasus dugaan penyerobotan tanah milik saudaranya yang dilakukan oleh tetangganya sendiri. Kasus yang telah berlangsung sejak empat tahun lalu tersebut sebelumnya sempat dimediasi oleh pemerintah desa, namun tidak membuahkan hasil.

Pada 20 April 2025, Saruji resmi melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Tak butuh waktu lama, pada 30 April 2025, laporan tersebut dilimpahkan ke Kepolisian Resor (Polres) Sumenep untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan wilayah. 

Tim investigasi Radar CNN, yang dipimpin oleh jurnalis Bejo Partono, melakukan penelusuran mendalam. Pada Selasa, 1 Juli 2025, pukul 09.00 WIB, tim mendatangi Polres Sumenep untuk mengonfirmasi perkembangan penanganan kasus tersebut. Dalam pertemuan dengan Kepala Unit Tindak Pidana Umum (Kanit Pidum) Polres Sumenep, Asmuni, diperoleh informasi bahwa Saruji selaku pihak pelapor akan segera dijadwalkan untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Asmuni meminta Saruji untuk bersabar dan menunggu informasi resmi dari pihak penyidik.

Direktur Utama Radar CNN Group, Edy Prayitno, S.H., yang akrab disapa Edy Macan, menyatakan komitmennya untuk terus mengawal dan memantau proses hukum demi tegaknya keadilan.

“Kami berharap Polres Sumenep segera menindak pelaku yang dengan semena-mena menyerobot hak milik orang lain. Jangan sampai hukum tunduk pada orang yang merasa kebal hukum. Demi kepastian hukum, kami minta keadilan ditegakkan,” tegas Edy Macan.

Aspek Hukum: Penyerobotan Tanah dan Sanksinya

Dalam kasus ini, pelaku diduga melanggar ketentuan sebagaimana tercantum dalam:

Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan, atau membagi hak atas tanah yang bukan miliknya, atau secara melawan hukum menduduki tanah milik orang lain, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Melindungi hak atas tanah warga negara Indonesia dan mencegah segala bentuk perampasan atau penyerobotan tanah oleh pihak lain.

Sanksi Tambahan:

Jika terbukti terdapat unsur kekerasan, pemalsuan dokumen, atau intimidasi, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal-pasal lain dalam KUHP maupun undang-undang terkait, termasuk pidana penipuan dan penggelapan. 

Harapan Warga dan Tim Hukum

Kasus ini menjadi simbol perjuangan warga kecil dalam mempertahankan hak-haknya yang terampas. Radar CNN, melalui tim hukumnya, menegaskan akan terus memantau dan mengawal kasus ini hingga proses hukum berjalan secara transparan dan berkeadilan.

Untuk informasi lanjutan dan perkembangan penyidikan, Radar CNN akan terus menghadirkan pembaruan langsung dari Polres Sumenep.


Redaksi: Jayak

Editor: Amanda

Komentar

Tampilkan

  • Kasus Penyerobotan Tanah di Sumenep: Sudah 4 Tahun Menggantung, Korban Minta Keadilan Dirut Radar CNN Group Apresiasi Respon Cepat Polres Sumenep.
  • 0

Edi Macan bersama Eri Cahyadi Walikota Surabaya

Edi Macan bersama Eri Cahyadi Walikota Surabaya
Direktur Utama PT Edy Macan Multimedia Center "Edi Prayitno"

Bitcoin