MENU

Iklan

IKUTI KAMI

Mobile Apps

Sertifikat Berpindah, Pengadilan Sidak Tanah di Desa Suci: H. Saji Ali Mengaku Dijebak Tanda Tangan.

Friday, July 4, 2025, July 04, 2025 WIB Last Updated 2025-07-04T11:39:55Z


Gresik, Kompas Jurnal – Perseteruan panas terkait kepemilikan sebidang tanah seluas 1.390 meter persegi di Jalan KH. Syafi’i, Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik, kini memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Gresik turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi sebagai respons atas konflik hukum yang menyeret nama H. Saji Ali dan dua pihak pengklaim: Ketut Indarto serta seorang pembeli sah berinisial N.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, tanah tersebut saat ini telah bersertifikat atas nama Ketut Indarto, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 03991. Namun, hal ini dibantah keras oleh H. Saji Ali. Ia menyatakan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada Ketut. Menurutnya, pihak yang secara sah membeli tanah itu darinya adalah N, dengan bukti kuitansi dan kesepakatan transaksi yang terjadi sejak tahun 2008.

Pernyataan mengejutkan datang dari H. Saji Ali, yang mengaku pernah diminta menandatangani sejumlah dokumen oleh Ketut dengan alasan pengajuan pinjaman ke bank. Karena hubungan pertemanan yang telah terjalin lama, ia menandatangani tanpa curiga. Dari situlah permasalahan bermula.

“Ketut datang membawa dokumen, katanya hanya untuk keperluan pinjaman ke bank. Saya tanda tangan karena sudah saling percaya. Bahkan orang bank juga sempat datang. Tapi tak ada pencairan, justru tanah saya tiba-tiba berubah jadi atas nama dia,” ungkap H. Saji Ali dengan nada kecewa saat ditemui di lokasi sidak.

Konflik makin rumit karena Ketut kini melaporkan H. Saji Ali dan berupaya mengeksekusi tanah tersebut. Sementara itu, pihak N yang merasa memiliki hak sah berdasarkan transaksi jual beli sejak 2008, telah mengajukan gugatan perlawanan ke pengadilan. Dalam dokumen gugatan, dijelaskan bahwa N membeli tanah tersebut seharga Rp67 juta, dengan bukti lengkap dan pembayaran lunas.

Majelis hakim dari PN Gresik menyatakan bahwa sidak dilakukan untuk memastikan kondisi objek perkara serta mencocokkan data yang diajukan oleh para pihak. Proses hukum masih berlangsung, dan keabsahan tanda tangan maupun riwayat balik nama sertifikat menjadi aspek krusial dalam perkara ini.

Kasus ini mencerminkan sisi gelap persoalan pertanahan, di mana kelengahan, kepercayaan, serta dugaan manipulasi dokumen bisa berujung pada berpindahnya hak milik secara “halus namun mematikan”. Sejumlah pengamat menilai bahwa perkara ini bukan sekadar sengketa kepemilikan biasa, melainkan menjadi indikasi kuat perlunya reformasi mendasar terhadap sistem validasi dokumen pertanahan di Indonesia.

Redaksi: Riawan

Editor: Amanda

Komentar

Tampilkan

  • Sertifikat Berpindah, Pengadilan Sidak Tanah di Desa Suci: H. Saji Ali Mengaku Dijebak Tanda Tangan.
  • 0

Edi Macan bersama Eri Cahyadi Walikota Surabaya

Edi Macan bersama Eri Cahyadi Walikota Surabaya
Direktur Utama PT Edy Macan Multimedia Center "Edi Prayitno"

Bitcoin