Aksi Licik Pencuri CCTV Pondok Blimbing Indah Terhenti! Polisi Cepat Ungkap Dalang Pencurian Mobil Mewah.


KOTA MALANG, Radar CNN Online - 9 Agustus 2025 – Jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Malang berhasil dipreteli oleh Satreskrim Polresta Malang Kota Polda Jatim. Dalam sebuah operasi sigap, polisi sukses membongkar tiga kasus pencurian dengan pemberatan dan mengamankan empat tersangka. Keempat pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, menunjukkan ketegasan aparat dalam memerangi kejahatan jalanan.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin, S.I.K., M.T., mengungkapkan salah satu kasus menonjol adalah pencurian mobil Peugeot 408 milik warga Pondok Blimbing Indah. Pelaku berinisial SPS (34), yang merupakan teman korban HS (60), nekat menyusup masuk rumah melalui pintu belakang yang tak terkunci. Demi melancarkan aksinya, SPS bahkan mencabut kabel CCTV sebelum menggasak empat ponsel, satu tablet, dan kunci mobil. Tak sampai 24 jam setelah kejadian pada 23 Juli 2025, tim Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menghentikan laju SPS di Jl. Ahmad Yani Sidoarjo pada 24 Juli 2025, mengamankan mobil dan barang curian lainnya.
Tak hanya mobil, komplotan pencuri motor pun tak luput dari bidikan polisi. Kasus kedua melibatkan NV (25) dan SH (41), warga Kedungkandang. Keduanya diketahui mencuri motor Beat di Jl. Gadang Gang 10 Sukun pada 30 Juli 2025. Dengan modus mendorong motor yang stangnya tidak terkunci dan membuang plat nomor ke sungai, mereka berusaha menghilangkan jejak. Namun, berkat penyelidikan intensif, polisi berhasil membekuk keduanya beserta barang bukti pada 4 Agustus 2025.
Kasus ketiga yang diungkap terjadi di sebuah warung kopi depan GOR Ken Arok Kedungkandang pada malam 1 Agustus 2025. Tersangka MA (24) asal Bululawang berpura-pura memesan kopi, lalu dengan cepat menggasak motor Jupiter milik korban AG (44) saat korban sibuk. Aksi MA dipergoki warga sekitar dan langsung diserahkan ke Polsek Kedungkandang. Dari hasil pemeriksaan, MA tidak beraksi sendirian; rekannya berinisial RK kini berstatus DPO dan dalam pengejaran ketat petugas.
Polresta Malang Kota mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan.
"Kunci rumah serta kendaraan saat ditinggalkan dan jangan segan segera lapor jika terjadi tindak pidana agar segera mendapat penanganan Polisi," tegas AKBP Oskar.
Keberhasilan pengungkapan tiga kasus ini menjadi bukti nyata kesigapan Polresta Malang Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus mengirimkan pesan tegas kepada para pelaku kejahatan bahwa gerak-gerik mereka akan selalu diawasi dan ditindak.
(samsudin/brwd)
- Aksi Licik Pencuri CCTV Pondok Blimbing Indah Terhenti! Polisi Cepat Ungkap Dalang Pencurian Mobil Mewah.
- 0