Dugaan Penyalahgunaan Pertalite di SPBU Kepohbaru, Disertai Pungli.


Bojonegoro, Jawa Timur. Kompas Jurnal – Praktik curang distribusi BBM bersubsidi jenis Pertalite diduga berlangsung terang-terangan di SPBU 55.621.27, Jalan Sawah Brangkal, Kecamatan Kepohbaru, Jumat (15/08/2025).
Sejak pagi hingga siang, puluhan mobil Carry dan sepeda motor modifikasi terlihat bolak-balik mengisi Pertalite menggunakan jeriken maupun drum seng. BBM tersebut kemudian diduga dijual kembali dengan harga lebih tinggi kepada masyarakat maupun sektor industri.
Yang lebih memprihatinkan, operator dan pengawas SPBU justru diduga ikut terlibat. Alih-alih menegur, mereka ditengarai melakukan kerja sama dengan para pengangsu atau tengkulak. Warga sekitar bahkan menyebut adanya praktik uang pelicin yang wajib diberikan agar pengisian dalam jumlah besar tetap dilayani.
“Setiap kali ngisi, pengangsu harus kasih tip ke operator. Uang itu lalu disetorkan ke pengawas. Sudah seperti rutinitas,” ujar salah satu warga Kepohbaru yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Praktik tersebut jelas melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas jo. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, pemberian dan penerimaan uang pelicin termasuk tindak pidana pungutan liar (pungli) dan suap, sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, Pasal 368 KUHP, serta Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli.
Atas temuan ini, wartawan bersama LSM mendesak aparat kepolisian segera menindak tegas para pelaku sekaligus membongkar jaringan distribusi ilegal.
“BBM subsidi seharusnya dinikmati rakyat kecil, bukan ditimbun segelintir orang demi keuntungan pribadi. Ini merugikan negara dan masyarakat luas,” tegas perwakilan wartawan di lokasi.
Hingga berita ini diterbitkan, barang bukti berupa jeriken berisi Pertalite dan kendaraan pengangkut disebut telah diamankan untuk proses lebih lanjut.
Redaksi: Makruf
Editor: Mnd
- Dugaan Penyalahgunaan Pertalite di SPBU Kepohbaru, Disertai Pungli.
- 0