MENU

Iklan

IKUTI KAMI

Mobile Apps

Skandal Chromebook, Kejari Periksa 9 Saksi Termasuk Kadiknas Kota Malang.

Saturday, August 16, 2025, August 16, 2025 WIB Last Updated 2025-08-16T10:27:14Z


Malang, Kompas Jurnal – Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook oleh Kemendikbudristek terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memeriksa sembilan saksi dari lingkungan pendidikan sebagai tindak lanjut arahan Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus yang menyeret pejabat pusat ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.

Kejagung menyebut kerugian tersebut berasal dari selisih harga pengadaan software manajemen perangkat (CDM) senilai Rp480 miliar serta dugaan markup laptop di luar CDM sekitar Rp1,5 triliun. Total anggaran pengadaan mencapai Rp9,3 triliun untuk 1,2 juta unit Chromebook. Perangkat itu diwajibkan menggunakan Chrome OS, sistem operasi yang dinilai tidak optimal bagi lingkungan pembelajaran di banyak wilayah Indonesia.

Empat pejabat di tingkat kementerian telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Mereka adalah Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar, 2020–2021), Mulyatsyah (Direktur SMP, 2020), Ibrahim Arief (Konsultan Infrastruktur Teknologi), dan Jurist Tan (mantan Staf Khusus Mendikbudristek).

Menurut Kasi Intel Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, pemeriksaan saksi dilakukan sejak Senin (11/8/2025). “Mulai Senin, kami dari Kejari Kota Malang telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi. Ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari Kejagung,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).

Sembilan saksi yang diperiksa terdiri atas Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, tiga kepala sekolah SMA, serta lima kepala sekolah SD. Pemeriksaan berfokus pada waktu penerimaan laptop, peruntukan penggunaan, serta kondisi perangkat apakah masih berfungsi.

Agung menegaskan para saksi hanya menerima bantuan dan tidak terlibat dalam mekanisme pencairan maupun pelaksanaan program, karena hal itu dikendalikan langsung oleh kementerian pusat. “Mereka hanya menerima bantuan, karena pencairan dan pelaksanaannya dikendalikan oleh kementerian pusat,” tambahnya.

Meski demikian, Kejari tidak melakukan penyitaan terhadap perangkat Chromebook di sekolah. Hal itu dilakukan agar laptop tetap bisa digunakan dalam kegiatan belajar-mengajar dan tidak mengganggu proses pendidikan.

Sebagai informasi, hingga kini Kejagung telah memeriksa lebih dari 40 saksi dan menyita berbagai dokumen serta barang elektronik dari staf pusat yang terkait dengan kasus ini. Pengusutan terus berlanjut menyusul indikasi adanya permainan izin serta keuntungan tidak wajar dalam pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan nasional.

Redaksi: Samsudin
Editor: Mnd

Komentar

Tampilkan

  • Skandal Chromebook, Kejari Periksa 9 Saksi Termasuk Kadiknas Kota Malang.
  • 0

Edi Macan bersama Eri Cahyadi Walikota Surabaya

Edi Macan bersama Eri Cahyadi Walikota Surabaya
Direktur Utama PT Edy Macan Multimedia Center "Edi Prayitno"

Bitcoin