MENU

Iklan

IKUTI KAMI

Mobile Apps

Lamban Respon, DPRD Tuban Kembali Didesak Hearing oleh GMBI Jatim Terkait Provider Menara BTS Yang Tabrak Peraturan..

Saturday, August 16, 2025, August 16, 2025 WIB Last Updated 2025-08-16T12:39:42Z


TUBAN, 16 Agustus 2025. Kompas Jurnal – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Wilayah Teritorial (Wilter) Jawa Timur kembali melayangkan surat kedua kepada DPRD Kabupaten Tuban. Langkah ini ditempuh sebagai bentuk kekecewaan atas belum adanya respons dari lembaga legislatif terhadap permintaan forum hearing yang diajukan hampir 50 hari kerja lalu.

“Kami telah mengirim surat kedua karena sampai hari ini belum ada respons dari DPRD Tuban. Ini bukan hanya keterlambatan, tetapi sudah bisa dikategorikan sebagai bentuk kelalaian dan pengabaian terhadap aspirasi masyarakat,” tegas Yusuf, Kepala Kesekretariatan LSM GMBI Wilter Jatim, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (16/8/2025).

Yusuf menambahkan, dalam perspektif pelayanan publik, sikap tidak responsif DPRD Tuban berpotensi menjadi bentuk maladministrasi, yakni tindakan yang bertentangan dengan prinsip hukum dan etika tata kelola administrasi publik.

Senada dengan Yusuf, Ketua GMBI Wilter Jatim, Sugeng SP, menekankan pentingnya peran DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dan terbuka.
“DPRD itu memiliki fungsi kontrol dan pengawasan. Kami sebagai elemen masyarakat juga punya hak untuk ikut serta dalam proses pengawasan. Maka, pihak-pihak terkait, termasuk para pengusaha provider menara, harus dihadirkan dalam forum hearing agar semua jelas dan transparan,” ujarnya.

Sugeng juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Bupati Tuban Nomor 59 Tahun 2018, yang menurutnya sering diabaikan oleh pengusaha menara telekomunikasi.

Dalam hearing pertama yang digelar pada 13 Juni 2025 bersama Komisi I DPRD Tuban, yang turut dihadiri perwakilan Dinas Kominfo, Dinas Pekerjaan Umum, dan Satpol PP, pihak eksekutif secara terbuka mengakui masih banyak pelanggaran regulasi oleh penyedia jasa menara. Namun ironisnya, mereka menyatakan sering merasa “tidak berdaya” menghadapi praktik tersebut.

GMBI menilai pernyataan itu menunjukkan lemahnya penegakan regulasi.
“Pemerintah daerah memiliki kewenangan dan dasar hukum yang jelas untuk menindak pelanggaran. Tidak seharusnya muncul kesan tidak berdaya menghadapi pengusaha menara yang melanggar aturan. Di sinilah pentingnya sinergi antara eksekutif, legislatif, dan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan persoalan ini secara tuntas,” pungkas Sugeng.

Dengan surat kedua ini, GMBI berharap DPRD Tuban segera mengambil langkah konkret untuk memfasilitasi forum hearing yang inklusif, transparan, dan berorientasi pada penyelesaian persoalan masyarakat.

Redasi: H. Sodiq
Editor: Mnd

Komentar

Tampilkan

  • Lamban Respon, DPRD Tuban Kembali Didesak Hearing oleh GMBI Jatim Terkait Provider Menara BTS Yang Tabrak Peraturan..
  • 0

Edi Macan bersama Eri Cahyadi Walikota Surabaya

Edi Macan bersama Eri Cahyadi Walikota Surabaya
Direktur Utama PT Edy Macan Multimedia Center "Edi Prayitno"

Bitcoin