Lamban Respon, DPRD Tuban Kembali Didesak Hearing oleh GMBI Jatim Terkait Provider Menara BTS Yang Tabrak Peraturan..


TUBAN, 16 Agustus 2025. Kompas Jurnal – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Wilayah Teritorial (Wilter) Jawa Timur kembali melayangkan surat kedua kepada DPRD Kabupaten Tuban. Langkah ini ditempuh sebagai bentuk kekecewaan atas belum adanya respons dari lembaga legislatif terhadap permintaan forum hearing yang diajukan hampir 50 hari kerja lalu.
“Kami telah mengirim surat kedua karena sampai hari ini belum ada respons dari DPRD Tuban. Ini bukan hanya keterlambatan, tetapi sudah bisa dikategorikan sebagai bentuk kelalaian dan pengabaian terhadap aspirasi masyarakat,” tegas Yusuf, Kepala Kesekretariatan LSM GMBI Wilter Jatim, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (16/8/2025).
Yusuf menambahkan, dalam perspektif pelayanan publik, sikap tidak responsif DPRD Tuban berpotensi menjadi bentuk maladministrasi, yakni tindakan yang bertentangan dengan prinsip hukum dan etika tata kelola administrasi publik.
Sugeng juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Bupati Tuban Nomor 59 Tahun 2018, yang menurutnya sering diabaikan oleh pengusaha menara telekomunikasi.
Dalam hearing pertama yang digelar pada 13 Juni 2025 bersama Komisi I DPRD Tuban, yang turut dihadiri perwakilan Dinas Kominfo, Dinas Pekerjaan Umum, dan Satpol PP, pihak eksekutif secara terbuka mengakui masih banyak pelanggaran regulasi oleh penyedia jasa menara. Namun ironisnya, mereka menyatakan sering merasa “tidak berdaya” menghadapi praktik tersebut.
Dengan surat kedua ini, GMBI berharap DPRD Tuban segera mengambil langkah konkret untuk memfasilitasi forum hearing yang inklusif, transparan, dan berorientasi pada penyelesaian persoalan masyarakat.
Redasi: H. Sodiq
Editor: Mnd
- Lamban Respon, DPRD Tuban Kembali Didesak Hearing oleh GMBI Jatim Terkait Provider Menara BTS Yang Tabrak Peraturan..
- 0