Guru ASN Diharamkan, Dana BOS Rp 80 Juta SMPN 2 Tragah Lari ke Mana?


BANGKALAN, Kompas Jurnal – Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali menjadi sorotan. Kali ini, SMPN 2 Tragah, Kabupaten Bangkalan, dituding melakukan praktik penyimpangan serius yang terungkap dari kondisi gedung sekolah yang memprihatinkan. Investigasi yang dilakukan oleh Lembaga Indonesia Maju-Badan Pengawas Pengelolaan Negara (LIM-BPPN) menemukan adanya sejumlah ruang kelas dan fasilitas sanitasi yang dibiarkan rusak parah, padahal setiap tahun sekolah ini rutin menerima dana BOS untuk pemeliharaan.
Fahrizal, perwakilan dari LIM-BPPN, mengungkapkan bahwa hasil investigasi mereka menemukan dua ruang kelas dan satu kamar mandi siswa yang kondisinya sangat tidak layak pakai. "Bangunan tersebut seolah tidak pernah tersentuh perawatan. Padahal, dana BOS dianggarkan setiap tahun, termasuk untuk pemeliharaan gedung. Ini jelas menimbulkan dugaan kuat adanya kesengajaan pembiaran," tegas Fahrizal. Ia menilai, kondisi ini bukan hanya masalah estetika, tetapi juga menyangkut hak siswa untuk mendapatkan fasilitas pendidikan yang aman dan layak.
Menindaklanjuti temuan ini, LIM-BPPN telah melayangkan somasi pertama kepada pihak sekolah. Namun, jawaban dari Suparni, Plt. Kepala Sekolah SMPN 2 Tragah, dinilai tidak substansial. Suparni beralasan bahwa dirinya tidak terlalu paham dengan penggunaan dana BOS tahun 2023–2024 karena baru menjabat. "Yang lebih tahu adalah kepala sekolah sebelumnya," kilahnya. Penjelasan ini justru menimbulkan pertanyaan besar, mengapa seorang Plt. Kepala Sekolah tidak memiliki pemahaman mendalam tentang kondisi keuangan dan aset di institusi yang ia pimpin.
Sementara itu, Abdurrahem, S.E., Wakil Kepala Sekolah, berdalih bahwa bangunan rusak tersebut memang sengaja tidak dirawat karena jumlah siswa yang minim dan kondisi kerusakan yang sudah parah. Menurutnya, mengalokasikan dana BOS untuk perbaikan tidak lagi memungkinkan. Namun, Fahrizal menanggapi argumen ini dengan keras. "Status rusak parah tidak serta-merta menghapus kewajiban perawatan. Jika setiap tahun tetap dianggarkan tapi tidak ada tindakan, itu masuk indikasi pelanggaran," tegasnya. Ia menambahkan, pembiaran ini mengindikasikan adanya indikasi pelanggaran yang harus segera diusut.
Selain masalah fisik gedung, LIM-BPPN juga menemukan kejanggalan dalam alokasi dana BOS untuk honorarium guru. SMPN 2 Tragah memiliki 16 guru, dengan 15 di antaranya berstatus ASN dan hanya satu non-ASN. Namun, laporan BOS tahun 2024 menunjukkan adanya alokasi honorarium sebesar Rp80 juta. Hal ini bertentangan dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022, yang secara tegas melarang penggunaan dana BOS untuk honor guru ASN.
"Pertanyaannya, kepada siapa dana Rp80 juta itu diberikan? Jika mayoritas guru adalah ASN dan hanya ada satu non-ASN, maka penggunaan dana ini patut dicurigai," kata Fahrizal dengan nada skeptis. Kejanggalan ini menjadi bukti kuat bahwa dugaan penyimpangan dana BOS di SMPN 2 Tragah tidak hanya sebatas pemeliharaan, tetapi juga melibatkan alokasi keuangan yang tidak sesuai regulasi.
Hingga saat ini, pihak SMPN 2 Tragah belum memberikan klarifikasi yang rinci dan transparan terkait penggunaan dana BOS tahun 2023–2024. Pihak LIM-BPPN mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan untuk segera melakukan audit menyeluruh. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk memastikan setiap rupiah dana publik benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan pendidikan, bukan untuk kepentingan pribadi.
(Red/MzL - Ed/BieWrd)
- Guru ASN Diharamkan, Dana BOS Rp 80 Juta SMPN 2 Tragah Lari ke Mana?
- 0