LSM dan Media Desak Polisi Berantas Judi Sabung Ayam di Tulungagung
kompas jurnal news
Tuesday, September 16, 2025, September 16, 2025 WIB
Last Updated
2025-09-16T14:44:23Z


Tulungagung, Kompas Jurnal – Tim LSM bersama sejumlah media mendatangi lokasi dugaan praktik sabung ayam pada Minggu (14/9/2025) di Desa Bendasari, RT 01 RW 02, Kecamatan Ngatru, Kabupaten Tulungagung. Saat tiba di lokasi, suasana terlihat ramai dengan pengunjung yang bahkan datang dari luar kabupaten.
Menurut keterangan warga, kegiatan tersebut dikelola oleh seseorang berinisial Yuli, yang disebut-sebut sebagai pengurus arena sabung ayam. Warga menduga praktik ilegal ini bisa berjalan mulus karena adanya sikap “tutup mata” dari aparat setempat.
Padahal, praktik sabung ayam jelas dilarang di Indonesia. Sesuai Pasal 303 KUHP, siapa pun yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, atau ikut serta dalam perusahaan perjudian, diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.
Sementara itu, Pasal 303 bis KUHP melarang setiap orang ikut serta dalam perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta. Selain itu, UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian menyatakan bahwa segala bentuk perjudian merupakan tindak kejahatan.
Perwakilan tim LSM menilai pembiaran praktik sabung ayam tersebut mencoreng wibawa penegakan hukum.
“Kami menduga ada pembiaran dari aparat setempat. Padahal jelas sabung ayam termasuk perjudian yang dilarang keras oleh undang-undang. Kami meminta pihak kepolisian menindak tegas tanpa tebang pilih,” tegas salah satu anggota tim LSM.
Masyarakat berharap aparat segera menutup arena sabung ayam di wilayah tersebut dan menindak para pelaku sesuai aturan hukum, agar tidak menimbulkan keresahan sosial di lingkungan sekitar.
(Redaksi: Team Lamongan)
Editor: Agil
Komentar
- LSM dan Media Desak Polisi Berantas Judi Sabung Ayam di Tulungagung
- 0