Home /
Daerah
Peristiwa
Aktivitas Sabung Ayam di Tulungagung Terus Berjalan, Aparat Diduga Lakukan Pembiaran
Aktivitas Sabung Ayam di Tulungagung Terus Berjalan, Aparat Diduga Lakukan Pembiaran
kompas jurnal news
Tuesday, September 16, 2025, September 16, 2025 WIB
Last Updated
2025-09-16T14:54:59Z


Tulungagung, Kompas Jurnal – Tim LSM bersama media menyaksikan aktivitas sabung ayam di Desa Bulusari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, pada Minggu (14/9/2025). Saat tim berada di lokasi, arena tersebut tampak ramai dikunjungi pengunjung, bahkan ada yang datang dari luar kabupaten.
Informasi dari warga menyebutkan, praktik sabung ayam itu dikelola oleh seseorang bernama Dedi . Dugaan kuat muncul bahwa aparat setempat melakukan pembiaran, seolah-olah “menutup mata”, terhadap praktik perjudian tersebut.
Padahal, sabung ayam jelas dilarang dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 303 KUHP mengatur bahwa siapa pun yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk berjudi, atau ikut serta dalam perusahaan perjudian, diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.
Sementara itu, Pasal 303 bis KUHP menyebutkan setiap orang yang tanpa hak sengaja ikut serta dalam permainan judi dapat dipidana paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta. Apalagi jika promosi atau ajakan dilakukan dengan berani, hal itu juga bisa dijerat UU ITE No. 11 Tahun 2008 jo. UU No.19 Tahun 2016.
Selain jalur hukum, keberadaan arena sabung ayam tersebut menimbulkan keresahan warga karena berpotensi memicu pencurian, tindak kriminal, hingga mengganggu transmisi umum.
Tim LSM dan media mendesak aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Jika praktik ini terus dibiarkan, berpikir menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Kabupaten Tulungagung
(Red/Team)
Editor:Agil
Komentar
- Aktivitas Sabung Ayam di Tulungagung Terus Berjalan, Aparat Diduga Lakukan Pembiaran
- 0